BPJS Kesehatan juga kembali meraih opini Wajar Tanpa Modifikasi (WTM) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut dari Kantor Akuntan Publik. Berbagai indikator tata kelola organisasi juga menunjukkan hasil positif, di antaranya skor tata kelola organisasi 97,67, maturitas Governance, Risk and Compliance (GRC) sebesar 4,01, Baldrige Excellence Framework (BEF) sebesar 685, serta Survei Penilaian Integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar 80,48.
Tak hanya berdampak pada sektor kesehatan, Program JKN juga memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Berdasarkan kajian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), Program JKN berkontribusi terhadap peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) hingga Rp129 triliun, menciptakan sekitar 3,5 juta lapangan kerja, serta memberikan efek berganda pada sektor jasa kesehatan, industri makanan dan minuman, hingga layanan sosial.
Kajian tersebut juga menunjukkan Program JKN berhasil menyelamatkan sekitar 8,1 juta penduduk dari kemiskinan pada periode 2018–2019, sekaligus melindungi sekitar 16 juta penduduk dari risiko jatuh miskin akibat beban biaya kesehatan. Bahkan, setiap kenaikan satu persen kepesertaan JKN mampu meningkatkan pengeluaran per kapita sebesar 2,71 persen serta meningkatkan angka harapan hidup hingga tiga tahun.




