Polres Lhokseumawe Limpahkan Tersangka Tindak Pidana Pencabulan Santri ke Kejaksaan

Rabu, 5 Juli 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke kejaksaan Lhokseumawe.

Tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke kejaksaan Lhokseumawe.

LHOKSEUMAWE (MA) Polres Lhokseumawe melimpahkan tersangka dan barang bukti tahap II kasus tindak pidana pencabulan santri ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Rabu (5/7/2023).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Ibrahim, SH, MH mengatakan, kasus tersebut dilakukan tersangka MD (32) guru ngaji di sebuah dayah di Kota Lhokseumawe pada bulan April 2023 lalu, korbannya adalah A (13) salah seorang santri. Saat itu, ibu korban menerima telepon dari korban yang menangis meminta supaya korban tidak lagi mengaji di dayah itu.

BACA JUGA...  Polres Lhokseumawe Ringkus 11 Penyalahgunaan Narkotika

“Kepada ibunya, korban mengaku sudah berulang kali dicabuli oleh tersangka. Bahkan, perbuatan tersebut telah dilakukan MD sebanyak 50 kali sejak Juni 2022. Selain itu, korban juga diancam apabila tidak menuruti keinginan pelaku dan pernah dipukul di bagian pipi hingga memar. Akibat kejadian tersebut, korban menjadi trauma, malu serta terancam,” ujarnya.

Lanjutnya, penangkapan terhadap MD dilakukan tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe di area Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (10/5/2023) lalu. Sebelumnya, tim Resmob melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka yang sudah melarikan diri ke luar Aceh.

BACA JUGA...  Membongkar “Kuda Besi” di Tanah Aceh; Ketika Pertamina Dituding Jadi Kartel Legal

“Tersangka diketahui melarikan diri ke luar Aceh dan sering berpindah – pindah tempat, terakhir personel mendapatkan informasi bahwa tersangka ini akan naik pesawat di Bandara Soekarno – Hatta, Tangerang menuju Bandara Kualanamu,” pungkasnya.

Mendapat informasi tersebut, sebut IPTU Ibrahim, Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe langsung menuju ke Kualanamu untuk melakukan pencegatan dan tersangka MD berhasil diringkus di area bandara.”MD langsung dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.

BACA JUGA...  Ponpes Terpadu Haqqul Mubin Tansaran Bidin Gelar Milad dan Wisuda Santri

“Tersangka dijerat Pasal 46 Jo 47 Jo 48 Jo 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman pidana Uqubat Ta’zir cambuk maksimal 200 kali atau denda paling banyak 2000 gram emas murni atau hukuman kurungan 200 bulan,” jelasnya. (Mulyadi).

Berita Terkait

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Jamah MTH Hadiri Milad Ke-13 dan Haul Ke-4 Alm Rizky Adiguna 

Kamis, 27 Agu 2026 - 21:50 WIB

PEMERINTAHAN

Tarmizi Kumpulkan Pihak Perusahaan 

Kamis, 27 Agu 2026 - 21:42 WIB

Pembangunan Masjid Babul Khairat di Kampung Suka Damai, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah.

RAGAM BERITA

Masjid : Butuh Uluran Tangan Dermawan

Kamis, 27 Agu 2026 - 19:45 WIB