HUKOM  

Polres Lhokseumawe Limpahkan Tersangka Tindak Pidana Pencabulan Santri ke Kejaksaan

Tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke kejaksaan Lhokseumawe.

LHOKSEUMAWE (MA) Polres Lhokseumawe melimpahkan tersangka dan barang bukti tahap II kasus tindak pidana pencabulan santri ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Rabu (5/7/2023).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Ibrahim, SH, MH mengatakan, kasus tersebut dilakukan tersangka MD (32) guru ngaji di sebuah dayah di Kota Lhokseumawe pada bulan April 2023 lalu, korbannya adalah A (13) salah seorang santri. Saat itu, ibu korban menerima telepon dari korban yang menangis meminta supaya korban tidak lagi mengaji di dayah itu.

BACA JUGA...  Polres Lhokseumawe Sinergi dengan Instansi Terkait Imbau Peternak Waspada Penyakit PMK

“Kepada ibunya, korban mengaku sudah berulang kali dicabuli oleh tersangka. Bahkan, perbuatan tersebut telah dilakukan MD sebanyak 50 kali sejak Juni 2022. Selain itu, korban juga diancam apabila tidak menuruti keinginan pelaku dan pernah dipukul di bagian pipi hingga memar. Akibat kejadian tersebut, korban menjadi trauma, malu serta terancam,” ujarnya.

Lanjutnya, penangkapan terhadap MD dilakukan tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe di area Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (10/5/2023) lalu. Sebelumnya, tim Resmob melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka yang sudah melarikan diri ke luar Aceh.

BACA JUGA...  Pemakaman Pasien Covid-19 di Lhokseumawe Dikawal Polisi

“Tersangka diketahui melarikan diri ke luar Aceh dan sering berpindah – pindah tempat, terakhir personel mendapatkan informasi bahwa tersangka ini akan naik pesawat di Bandara Soekarno – Hatta, Tangerang menuju Bandara Kualanamu,” pungkasnya.

Mendapat informasi tersebut, sebut IPTU Ibrahim, Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe langsung menuju ke Kualanamu untuk melakukan pencegatan dan tersangka MD berhasil diringkus di area bandara.”MD langsung dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.

BACA JUGA...  Polres Lhokseumawe Amankan 10 Bandar Narkoba Bersama Barang Bukti

“Tersangka dijerat Pasal 46 Jo 47 Jo 48 Jo 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman pidana Uqubat Ta’zir cambuk maksimal 200 kali atau denda paling banyak 2000 gram emas murni atau hukuman kurungan 200 bulan,” jelasnya. (Mulyadi).