“Kami akan terus melakukan pengawasan agar masyarakat mendapatkan produk yang sesuai standar dan tidak dirugikan,” ujarnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu berjualan dengan jujur serta tidak melakukan praktik yang dapat merugikan konsumen.
“Jika ditemukan adanya kecurangan dalam takaran atau harga minyak goreng bersubsidi, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” demikian Kapolres Asel AKBP Mughi Prasetyo Habrianto.(Maslow Kluet).




