HUKOM  

Polres Aceh Selatan Tegakkan Hukum RJ atas Kasus Penganiyaan

Polres Asel tegakkan hukum RJ warga Gampong Seuneubok Keranji kecamatan Kota Bahagia, Jumat, (3/1).(poto/mediaaceh.co.id/istimewa).

TAPAKTUAN (MA) Polres Aceh Selatan melalui Unit Pidum Satreskrim menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan melalui penegakan hukum Restorative Justice (RJ), di Ruang Pidum Satreskrim Polres Aceh Selatan, Kamis, (2/1).

Proses RJ melibatkan pihak-pihak terkait, sehingga memperlancar proses penegakan hukum melalui pendekatan hukum di luar pemidanaan tersangka.

BACA JUGA...  SAPA Desak Kejari Bireuen Usut Tuntas Temuan BPK RI di RSUD dr. Fauziah 

Kasus itu, terproses sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-B/150/XII/2024/SPKT/Res Asel/Polda Aceh tanggal 15 Desember 2024, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Sabtu, (14/12), lalu.

Locus kejadian di Gampong Seuneubok Keuranji Kecamatan Kota Bahagia Kabupaten Aceh Selatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Penyidik Satreskrim Polres Aceh Selatan sebagai mediator, berhasil menyelesaikan perkara tersebut melalui jalur RJ sesuai dengan asas keadilan restoratif.

BACA JUGA...  Polres Aceh Selatan  Amankan Hari Libur

Pelapor, korban dan tersangka (MB), wali atau keluarga dari masing-masing pihak, serta keuchik dan perangkat Gampong Seuneubok Keuranji hadir dalam proses RJ.

Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, saling memaafkan, dan membuat surat perjanjian perdamaian (SPP) dan pelapor bersedia mencabut laporan pengaduannya.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, Jumat, (3/1), mengatakan, pihaknya memberi apresiasi atas kesediaan semua pihak untuk menyelesaikan perkara ini secara damai.