Polres Aceh Utara Gelar Konferensi Pers Terkait Dugaan Percobaan Pembunuhan dan Penganiayaan

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K.,MH sedang menggelar konferensi pers terkait dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan.

LHOKSUKON (MA) Kerja Keras Satuan  Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara akhirnya membuahkan hasil terkait kasus dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan dan penganiayaan di pintu gerbang Polsek Baktiya, Gampong Meunasah Alue Ie Puteh, Kecamatan Baktiya Melalui Konferensi pers yang digelar didepan ruang Reskrim Polres Aceh Utara, Rabu (25/1/2023).

Kanit Reskrim Polsek Baktiya bersama personel Polsek Baktiya Polres Aceh Utara Menangkap S (50) wiraswasta, alamat Jl. Krg Rejo desa balai Makam Kecamatan bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. Yang merupakan tersangka dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan dan penganiayaan dengan cara menabrak korban OJ (48) yang merupakan Wakapolsek Baktiya.

“Kita telah mengamankan satu orang terduga tindak pidana percobaan pembunuhan dan penganiayaan yang berinisial S (50) terhadap OJ (48) yang merupakan Wakapolsek Baktiya,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S.,S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H.

“Barang bukti yang kami amankan berupa : 1 (satu) baju kaos lengan pendek warna merah bertuliskan levis, 1 (satu) celana dinas PDL warna coklat, 1 (satu) unti mobil toyota calya warna merah Nopol BM 1142 EM, 1 (satu) unit kunci beserta remot kontrol, 1 (satu) perangkat CCTV Polsek Baktiya, 1 (satu) perangkat CCTV kios sdr M. Adam, dan 1 (satu) perangkat CCTV warung bakso wawak,” ungkap AKP Agus.

Adapun tempat kejadian tindak pidana, kata Kasat Reskrim, terjadi di halaman tepatnya di pintu gerbang Polsek Baktiya, Gampong Meunasah Alue Ie Puteh, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara.

Kronologis kejadiannya kata Kasat,  pada  hari Selasa tanggal (17/1/2023) sekira pukul 16.00 Wib, korban mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kejadian keributan di salah satu doorsmeer di Gampong Matang Kumbangan, Kecamatan Baktiya, setelah mendapatkan informasi tersebut korban dan kanit reskrim Polsek Baktiya pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor dinas untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.

Sesampainya di doorsmeer, Lanjut Kasat korban (OJ) melihat 1 (satu) orang laki -laki atau tersangka S (50) dan dua orang perempuan yang bernama Natasha Putri Salsabila (saksi) dan Sri Dewi Afna (saksi) sedang cekcok mulut.

Kemudian korban dan Kanit reskrim Polsek Baktiya mengatakan agar perselisihan tersebut di mediasikan di Polsek Baktiya, jangan di tempat umum agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, jelasnya.

Lanjutnya, Tersangka S (50) dan Korban OJ (48) menuju Polsek Baktiya menggunakan mobil Calya Nopol BM 1142 EM yang di kendarai tersangka, sedangkan saksi 1 dan 2 pergi menggunakan mobil Toyota Calya warna Putih, sedangkan Kanit Reskrim Polsek Baktiya menggunakan sepeda motor dinas.

Sesampainya di polsek baktiya, sebut Kasat, tersangka S (50) beserta saksi 1 dan 2 diberikan tempat atau ruangan oleh korban OJ (48) untuk melakukan mediasi. Tidak berselang lama, tersangka keluar ruangan tanpa pamit menuju 1 unit mobil Toyota Calya warna merah Nopol BM 1142 EM miliknya, yang terparkir dihalaman Polsek Baktiya, dan tersangka langsung menghidupkan mobil tersebut, hingga saksi 1 dan 2 mencoba menghadang sambil berteriak meminta bantuan.

Mendengar teriakan tersebut,kata AKP Agus, Korban OJ (48) langsung mendorong saksi 1 agar terhindar dari tabrakan mobil yang dikendarai oleh tersangka S (50) dan Korban tidak dapat menghindar sehingga di tabrak oleh tersangka dan korban terbawa di atas kap mesin depan mobil Toyota Calya tersebut sejauh 900 sampai dengan 1 Km dengan kecepatan tinggi antara 70 sampai dengan 80 Km per jam. Sehingga korban OJ (48) terhempas dan terguling-guling di atas aspal dan membentur salah satu tiang besi jembatan di jalan umum Gampong Alue bili Glumpang.

“Pasal yang di tetapkan terhadap tersangka S (50) adalah Pasal 338 Jo Pasal 53 Ayat (1)  dengan Ancaman penjara paling lama lima belas tahun. Sub pasal 351 Ayat (2) KUHPidana,” ungkapnya.

Kini tersangka S (50) dilakukan penahanan di rumah tahanan Mapolres Aceh Utara. Dan korban OJ (48) masih dalam perawatan, pungkas AKP Agus Riwayanto Diputra. (Sayed Panton).

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...