Disdukcapil dan PN Simpang Tiga Redelong Bekerjasama Tentang Sistem Persidangan Terpadu 

Kadisdukcapil Sasmanto, SE (Pakai Topi) dan Ketua PN Simpang Tiga Redelong Ahmad Nur Hidayat, S,H.,M.H (Baju Putih) dan staf photo bersama di Kantor Pengadilan Negeri setempat, Selasa, (20/12/2022).

BENER MERIAH, (MA) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bener Meriah dan Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong bekerja sama dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan (adminduk).

Masyarakat yang memerlukan penetapan pengadilan terkait dengan dokumen adminstrasi kependudukan (adminduk) tidak perlu lagi ke Pengadilan untuk menjalani sidang tapi cukup di laksanakan di Kantor Disdukcapil saja, kata kepala Disdukcapil Bener Meriah Sasmanto, SE, Selasa, (20/12/2022).

BACA JUGA...  Sebanyak 1.108 Anak Yatim Terima Santunan Non Tunai

“Ini merupakan inovasi baru dan Sistem Persidangan Terpadu,” terang Sasmanto.

Ia menjelaskan,  dengan adanya inovasi Sistem Persidangan Terpadu ini, Disdukcapil Kabupaten Bener Meriah ingin memberikan yang terbaik, mudah dan cepat kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan untuk penetapan adminstrasi kependudukannya, tambahnya.

Apabila ada masyarakat yang memerlukan penetapan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan, “sidangnya cukup dilaksanakan di kantor Disdukcapil saja, tidak perlu lagi datang ke Pengadilan untuk mengikuti persidangan dengan syarat tetap mengacu kepada mekanisme persidangan yang berlaku,” ungkapnya.

BACA JUGA...  Tarmizi SP Sampaikan Masukan ke Forkopimda Aceh

“Atas nama pemerintah daerah, saya selaku Kadisdukcapil Kabupaten Bener Meriah menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong khususnya kepada Ketua Pengadilan Bapak Ahmad Nur Hidayat, S,H.,M.H beserta jajaran atas kerjasama dan kerja cerdas terutama yang berkaitan dengan penetapan adminduk bagi masyarakat,” ucap Sasmanto.

Dengan inovasi Sistem Persidangan Terpadu ini, tentunya akan sangat memudahkan warga untuk mendapatkan haknya sebagai warga negara, “kami ucapkan terimakasih kepada Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong atas inovasi dan kerjasamanya,” pungkas Sasmanto. (Ks).

BACA JUGA...  Polemik Razia Warung Nasi, Penobatan Kota Islami Paling Aman Di Indonesia Menjadi Viral Media Sosial