TAPAKTUAN | MA — Dalam rangka meningkatkan pengawasan dan pengendalian penggunaan senjata, Polres Aceh Selatan memeriksa senjata api (senpi) dinas yang dipakai oleh anggota.
Pemeriksaan dilakukan di halaman Mako Polres Aceh Selatan Jalan T. Cut Ali Tapaktuan, pada, Senin, (9/3/2026).
Menurut Humas Polres Aceh Selatan, pemeriksaan itu, sebagai upaya memastikan penggunaan senjata api tetap sesuai dengan prosedur, aturan, serta mendukung pelaksanaan tugas kepolisian secara profesional dan bertanggung jawab.
Pemeriksaan dipimpin Kapolres AKBP T. Ricki Fadlianshah didampingi Wakapolres Kompol Edwin Aldro serta diikuti oleh para Pejabat Utama (PJU) Polres Aceh Selatan dan para Kapolsek jajaran.
Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) bersama Bagian Logistik Polres Aceh Selatan melakukan pemeriksaan terhadap senjata api dinas yang dipinjam pakaikan kepada personel.
Pemeriksaan itu sebagai tindak lanjut perintah Kapolda Aceh melalui Surat Telegram Nomor: ST/585/III/HUK.12.10./2026 tanggal 6 Maret 2026 tentang pelaksanaan kegiatan pengecekan senjata api secara serentak di seluruh Polres jajaran Polda Aceh.
Tujuannya, untuk memastikan seluruh senjata api yang digunakan oleh personel berada dalam kondisi baik serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.





