TAPAKTUAN (MA) — Kepolisian Resor (Polres) Aceh Selatan membetuk 18 gampong di wilayahnya menjadi Kampung Bebas Narkoba (KBN), dalam upaya mencegah dan memberantas peredaran narkotika di daerah tersebut.
Peluncuran KBN itu, dikonsentrasikan di Aula Bharadaksa Polres Aceh Selatan Jalan T. Cut Ali Tapaktuan, Selasa, (12/11).
Pembentukan dan peluncuran kampung bebas narkoba ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Polres dengan 18 keuchik dari 18 kecamatan yang ada di kabupaten Aceh Selatan.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, mengatakan, pembentukan kampung bebas narkoba tersebut sebagai dibentuk komitmen Polres Aceh Selatan dalam mendukung program “asta cita” yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto, di mana satu antaranya adalah pemberantasan peredaran gelap narkotika
“Kami mendukung program dari Presiden RI dengan membentuk kampung bebas narkoba. Pembentukan ini bertujuan mencegah peredaran narkoba di setiap desa tersebut,” kata Mughi.
Dia mengharapkan, dengan pembentukan kampung bebas narkotika bisa memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan guna mewujudkan Aceh Selatan yang bebas narkoba.




