Polres Aceh Selatan Bentuk 18  Gampong Jadi KBN

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto menandatangani naskah kesepakatan dengan keuchik yang disaksikan Pj. Bupati Asel Cut Syazalisma di Aula Polres setempat, Selasa, (12/11).(foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

TAPAKTUAN (MA) — Kepolisian Resor (Polres) Aceh Selatan membetuk 18 gampong  di wilayahnya menjadi Kampung  Bebas Narkoba (KBN), dalam upaya mencegah dan memberantas peredaran narkotika di daerah tersebut.

Peluncuran KBN itu, dikonsentrasikan  di Aula Bharadaksa Polres Aceh Selatan Jalan T. Cut Ali Tapaktuan, Selasa, (12/11).

Pembentukan dan peluncuran kampung bebas narkoba ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Polres  dengan 18 keuchik dari 18 kecamatan yang ada di kabupaten Aceh Selatan.

BACA JUGA...  Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh Kunjungi Lapas Lhoksukon 

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, mengatakan, pembentukan kampung bebas narkoba tersebut sebagai dibentuk komitmen Polres Aceh Selatan dalam mendukung program “asta cita” yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto, di mana satu  antaranya adalah pemberantasan peredaran gelap narkotika

“Kami mendukung program  dari Presiden RI dengan membentuk kampung bebas narkoba. Pembentukan ini bertujuan mencegah peredaran narkoba di setiap desa tersebut,” kata Mughi.

BACA JUGA...  Upacara Hari Bhayangkara ke-77 di Aceh Selatan Dipimpin Kapolres

Dia mengharapkan,  dengan pembentukan kampung bebas narkotika bisa memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto,  mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan guna mewujudkan Aceh Selatan yang bebas narkoba.