Politisasi dan Ketidakpedulian PSP, Tantangan Besar bagi Bank Aceh dan BPRS Mustaqim

Sabtu, 7 Desember 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Usman Lamreung

Usman Lamreung

BANDA ACEH (MA) – Bank Aceh kembali menjadi sorotan publik, terutama terkait intervensi politis dari pejabat pemerintah Aceh yang kerap berganti. Pergantian tersebut sering kali diiringi dengan campur tangan dalam manajemen Bank Aceh, yang lebih berorientasi pada kepentingan sesaat daripada pada upaya peningkatan kinerja operasional.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Lembaga Emirates Development Research (EDR), Dr. Usman Lamreung, M.Si., dalam siaran persnya, Sabtu (7/12/2024).

BACA JUGA...  Bank Aceh Salurkan Program KUR Tahun 2025 Sebesar Rp1,5 Triliun

Menurut Usman Lamreung, salah satu isu utama adalah kekosongan posisi strategis, seperti direksi dan komisaris, yang hingga kini belum terisi oleh individu yang profesional, berintegritas, dan independen. “Kurangnya perhatian dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) menjadi salah satu faktor utama yang menghambat perkembangan Bank Aceh,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa politisasi dalam pengelolaan bank ini terus terjadi, mengganggu stabilitas operasional, serta menghambat langkah-langkah kemajuan yang seharusnya dapat dicapai.

BACA JUGA...  Pemko Banda Aceh dan Bank Aceh Syariah Teken Kerjasama Smart City

“Kondisi ini diperburuk oleh ketidakmampuan PSP dalam menunjuk pemimpin, baik direktur utama (dirut) maupun komisaris utama (komut), yang memenuhi kriteria independensi dan integritas,” jelasnya.

Berita Terkait

Ayah Wa Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Poltekpel Malahayati Aceh 
Pengurus “Tuha Peut” Nasional  Usulkan Revisi Permendagri Nomor 110
Ayah Wa: Terima Kasih Yayasan Buddha Tzu Chi
PAUD-HI Perkuat Edukasi Keselamatan Anak
JKN Berkelanjutan, BPJS Tapaktuan Gandeng Media
Murdhani: Tanah Adat dan Tanah Garapan Punya Dasar Hukum Berbeda
DPRK dan Pemkab Aceh Aceh Utara Sepakati APBK Perubahan 2026 Rp2.93 T
Ayah Wa Diapresiasi IPAU atas Respons Bencana

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 13:13 WIB

Ayah Wa Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Poltekpel Malahayati Aceh 

Selasa, 29 September 2026 - 00:42 WIB

Ayah Wa: Terima Kasih Yayasan Buddha Tzu Chi

Senin, 28 September 2026 - 20:20 WIB

PAUD-HI Perkuat Edukasi Keselamatan Anak

Senin, 28 September 2026 - 20:12 WIB

JKN Berkelanjutan, BPJS Tapaktuan Gandeng Media

Senin, 28 September 2026 - 07:58 WIB

Murdhani: Tanah Adat dan Tanah Garapan Punya Dasar Hukum Berbeda

Berita Terbaru

NEWS FEATURE

Ali Imran Raih Magister Manajemen di Unimal

Rabu, 30 Sep 2026 - 13:53 WIB

OPINI

Korupsi Tak Pernah Kehabisan Pelaku

Selasa, 29 Sep 2026 - 17:56 WIB

Aksi masyarakat di PT Bumi Flora Aceh Timur.

PERISTIWA

Sengketa Lahan Bumi Flora Kembali Memanas

Selasa, 29 Sep 2026 - 17:49 WIB