Politisasi dan Ketidakpedulian PSP, Tantangan Besar bagi Bank Aceh dan BPRS Mustaqim

Sabtu, 7 Desember 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Usman Lamreung

Usman Lamreung

Sebaliknya, kebijakan yang diambil oleh PSP sering kali berorientasi pada kepentingan politik. Hal ini terlihat dari pemecatan dan pengangkatan pejabat yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kebijakan semacam ini mencerminkan lemahnya pemahaman PSP terhadap fungsi dan tanggung jawab mereka sebagai penjaga stabilitas dan perkembangan bank daerah,” kata Usman.

Tantangan Serupa pada BPRS Mustaqim

BACA JUGA...  KPA Luar Negeri Pasang Badan untuk Ketua DPRA: Pisah dari Pusat, Itu Bukan Dosa!

Usman Lamreung juga menyoroti tantangan serupa yang dihadapi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mustaqim. Meskipun berskala lebih kecil, tantangan yang dihadapi tidak jauh berbeda. Menurutnya, posisi strategis seperti direktur utama dan komisaris di BPRS Mustaqim tidak mendapat perhatian serius dari PSP.

“Akibatnya, BPRS Mustaqim terkesan berjalan tanpa arah yang jelas. Bank ini hanya berkembang seadanya, tanpa strategi kokoh untuk mendorong pertumbuhan dan inovasi,” tegasnya.

BACA JUGA...  BAZNAS RI: Aceh Hebat 

Ia menilai lemahnya perhatian PSP terhadap pengelolaan bank ini mencerminkan kurangnya pemahaman terhadap tanggung jawab mereka. Padahal, PSP memiliki peran penting dalam memastikan pengelolaan yang sesuai dengan kebutuhan institusi dan aturan yang berlaku.

Seruan untuk Reformasi

Lebih lanjut, Usman menekankan perlunya reformasi kebijakan dan manajemen yang serius dari PSP terhadap Bank Aceh dan BPRS Mustaqim. Reformasi ini, kata dia, mencakup penempatan individu yang profesional, independen, dan berintegritas pada posisi strategis, serta penghapusan intervensi politik yang merugikan.

BACA JUGA...  Aceh di Persimpangan Sejarah: Pilkada 2024 dan Peluang Kebangkitan

Berita Terkait

Ayah Wa Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Poltekpel Malahayati Aceh 
Pengurus “Tuha Peut” Nasional  Usulkan Revisi Permendagri Nomor 110
Ayah Wa: Terima Kasih Yayasan Buddha Tzu Chi
PAUD-HI Perkuat Edukasi Keselamatan Anak
JKN Berkelanjutan, BPJS Tapaktuan Gandeng Media
Murdhani: Tanah Adat dan Tanah Garapan Punya Dasar Hukum Berbeda
DPRK dan Pemkab Aceh Aceh Utara Sepakati APBK Perubahan 2026 Rp2.93 T
Ayah Wa Diapresiasi IPAU atas Respons Bencana

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 13:13 WIB

Ayah Wa Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Poltekpel Malahayati Aceh 

Selasa, 29 September 2026 - 00:42 WIB

Ayah Wa: Terima Kasih Yayasan Buddha Tzu Chi

Senin, 28 September 2026 - 20:20 WIB

PAUD-HI Perkuat Edukasi Keselamatan Anak

Senin, 28 September 2026 - 20:12 WIB

JKN Berkelanjutan, BPJS Tapaktuan Gandeng Media

Senin, 28 September 2026 - 07:58 WIB

Murdhani: Tanah Adat dan Tanah Garapan Punya Dasar Hukum Berbeda

Berita Terbaru

NEWS FEATURE

Ali Imran Raih Magister Manajemen di Unimal

Rabu, 30 Sep 2026 - 13:53 WIB

OPINI

Korupsi Tak Pernah Kehabisan Pelaku

Selasa, 29 Sep 2026 - 17:56 WIB

Aksi masyarakat di PT Bumi Flora Aceh Timur.

PERISTIWA

Sengketa Lahan Bumi Flora Kembali Memanas

Selasa, 29 Sep 2026 - 17:49 WIB