‘Political Attitude’ KSLHA Terhadap Pilkada Aceh 2024

Deforestasi Hutan Rawa Tripa (Foto/Dok : KSLHA/mediaaceh.co.id).

– Menghentikan model pembangunan dan perjanjian internasional yang liberal yang berjalan dengan cara-cara yang menggusur hak-hak rakyat; melakukan monopoli dan perampasan tanah; melakukan kejahatan lingkungan hidup, serta menjalankan politik pertanian dan pangan yang mengamputasi posisi petani, nelayan, petambak, peternak dan Masyarakat Adat sebagai produsen
pangan utama.

– Mengeksekusi usulan-usulan lokasi prioritas reforma agraria (LPRA) dari organisasi rakyat dan serikat untuk menuntaskan masalah ketimpangan dan konflik struktural agraria yang berkaitan dengan hak atas tanah/izin/konsesi masalah seperti HGU PTPN/klaim aset pemerintah, HGU swasta, HGU/ HGB terlantar, Perhutani/Inhutani, HTI, bisnis konservasi, PSN dan desa transmigrasi.

BACA JUGA...  Komisi X DPR Satu Suara Laksamana Malahayati Jadi Pahlawan Nasional

– Pemerintahan ke depan harus mengeluarkan keputusan politik untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan, membebaskan yang sedang di penjara, dan memulihkan nama baik Masyarakat Adat, Petani, Nelayan, Pejuang Lingkungan dan Agraria yang telah menjadi korban kriminalisasi, termasuk yang sudah menjalani hukuman di masa lalu.

– Pemerintahan baru harus mencabut hak atas tanah dan perizinan usaha yang diperoleh dengan cara merampas tanah rakyat dan menghancurkan lingkungan.