‘Political Attitude’ KSLHA Terhadap Pilkada Aceh 2024

Deforestasi Hutan Rawa Tripa (Foto/Dok : KSLHA/mediaaceh.co.id).

Kedua; Menyerukan kepada seluruh rakyat Aceh untuk memposisikan proses pergantian
kekuasaan tahun 2024 tidak semata-mata memilih pemimpin, tetapi harus menjadi proses re-orientasi sistem pembangunan yang sesuai dengan mandat konstitusi: memuat hak Masyarakat Adat, Reforma Agraria Sejati, pemulihan alam, dan
penguatan demokratisasi.

Ketiga; Menyerukan Kepala Daerah Terpilih yang akan berkontestasi dalam Pilkada 2024,
harus berkomitmen untuk:

BACA JUGA...  Armia Fahmi: Pertamina harus Salurkan Program CSR ke Pembangunan Mesjid Agung

– Melindungi dan meningkatkan status perlindungan hutan dan lahan berbasismasyarakat adat/lokal.

– Melakukan secara benar dan serius agenda reforma agraria, keadilan iklim dan memberikan Hak Masyarakat Adat, sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-undang.

– Mengesahkan RUU Masyarakat Adat, RUU Reforma Agraria, RUU Keadilan Iklim, dan RUU lainnya yang berfokus pada kepentingan rakyat.

BACA JUGA...  Polresta Banda Aceh Ungkap Kasus Pencurian Handphone dan Kasus Pencabulan

– Mencabut UU 6/2023 tentang Penetapan PERPPU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, UU 3/2022 tentang IKN dan UU 41/1999 tentang Kehutanan.

– Meninjau kembali dan merevisi seluruh peraturan perundangan-undangan terkait Perkebunan, Pertanahan, Pertanian, Pangan, Pertambangan dan Energi, serta Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang berdampak buruk terhadap Masyarakat Adat, petani, nelayan dan rakyat lainnya, untuk dikembalikan kepada mandat UUD 1945, TAP MPR IX/2001, UUPA 1960, putusan MK 3/2010, dan Putusan MK 35/2012.