Polemik Pembebasan Lahan Jembatan Krueng Baru Labuhan Haji Berkepanjangan 

Perwakilan warga Teuku Jahet bertukar dokumen/berita acara kesepakatan dengan Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS, Rabu, (19/3).(poto/mediaaceh.co id/istimewa).

TAPAKTUAN | MA Polemik antara warga yang terdampak pembebasan lahan untuk jembatan Krueng Baru Labuhan Haji Barat dengan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Aceh (Satker PJN-Wil II)  tampaknya akan berkepanjangan.

Pasalnya, permintaan warga yang terdiri dari belasan  kepala keluarga (KK) agar pihak Satker PJN-Wil II Provinsi Aceh ditolak karena penentuan harga ganti rugi bukan kewenangan mereka.

Bahkan, pihak Satker PJN-WIL II Provinsi Aceh mempersilahkan warga yang terdampak untuk menempuh jalur hukum, bila tidak menerima proses pembebasan lahan maupun penentuan harga ganti rugi.

Sebaliknya, warga  terdampak yang tidak menerima penolakan Satker PJN-Wil II Provinsi Aceh, mengadukan kembali persoalan tersebut kepada Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS yang juga warga Labuhan Haji Raya.

Kordinator LSM FormakI Aceh Ali Zamzami yang mendampingi warga terdampak, mengatakan kepada mediaaceh.co..id, karena masih terjadi silang pendapat dan adanya penolakan dari Satker PJN-Wil II Provinsi Aceh, maka mereka mengadukan kembali kepada bupati Aceh Selatan.

BACA JUGA...  49 Calon Jama'ah Umroh Asal Aceh Tengah Terlantar di Medan 

“Maka dilakukan pertemuan dan dialog antara warga dengan bupati dan hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara,” kata Ali Zamzami.

Salah satu poin adalah, kedua belah sepakat terhadap bupati Aceh Selatan yang akan mengajukan surat resmi kepada gubernur Aceh, Kementerian PUPR untuk meminta evaluasi ulang nilai ganti rugi pembebasan lahan.

“Selain itu, berita acara yang diteken antara perwakilan warga Teuku Jahet dan Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS menyepakati LSM FormakI  sebagai pendampingan dan mengawal proses hingga ada keputusan yang adil,” kata Ali Zamzami.

Sebagaimana diketahui, surat yang ditujukan kepada Ketua DPRK Aceh Selatan yang menegaskan bahwa Satker PJN-Wil II Provinsi Aceh tidak berwenang dalam memberikan, meninjau dan mengevaluasi penilaian yang telah diterbitkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

BACA JUGA...  Wabup Asel H. Baital Mukadis Buka Pasar Murah di Koto

Selain itu, terhadap permintaan warga agar bangunan dibayar keseluruhan bahwa kebutuhan luas tanah untuk proyek jembatan Krueng Baru sudah sesuai DED dan gambar tehnis.

Pada bagian lain, surat yang ditandatangani oleh Kepala Satker PJN-Wil II Provinsi Aceh Akbar H, ST, MT, dengan tegas mempersilahkan warga pemilik tanah untuk menempuh jalur hukum ke PN Tapaktuan, bila merasa nilai yang telah ditetapkan oleh KJPP tidak sesuai.

“Surat penolakan Satker PJN-Wil II Provinsi Aceh itu memantik warga untuk berpolemik yang bakal berkepanjangan,” kata sejumlah tokoh masyarakat Labuhan Haji Raya.

PPK 2.4  Satker PJN-Wil II Provinsi Aceh Irwansyah, ST, MT yang dikonfirmasi wartawan mediaaceh.co.id dan Analisa Medan, pekan lalu, mengakui bahwa Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh/ Satker PJN-Wil II Provinsi menolak permintaan masyarakat yang terdampak proyek Jembatan Krueng Baru Aceh Selatan dan sekaligus “membatalkan” hasil pertemuan para pihak bersama DPRK Aceh Selatan yang dilakukan sebelumnya.(Maslow Kluet).