TAPAKTUAN | MA — Polemik antara warga yang terdampak pembebasan lahan untuk jembatan Krueng Baru Labuhan Haji Barat dengan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Aceh (Satker PJN-Wil II) tampaknya akan berkepanjangan.
Pasalnya, permintaan warga yang terdiri dari belasan kepala keluarga (KK) agar pihak Satker PJN-Wil II Provinsi Aceh ditolak karena penentuan harga ganti rugi bukan kewenangan mereka.
Bahkan, pihak Satker PJN-WIL II Provinsi Aceh mempersilahkan warga yang terdampak untuk menempuh jalur hukum, bila tidak menerima proses pembebasan lahan maupun penentuan harga ganti rugi.
Sebaliknya, warga terdampak yang tidak menerima penolakan Satker PJN-Wil II Provinsi Aceh, mengadukan kembali persoalan tersebut kepada Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS yang juga warga Labuhan Haji Raya.
Kordinator LSM FormakI Aceh Ali Zamzami yang mendampingi warga terdampak, mengatakan kepada mediaaceh.co..id, karena masih terjadi silang pendapat dan adanya penolakan dari Satker PJN-Wil II Provinsi Aceh, maka mereka mengadukan kembali kepada bupati Aceh Selatan.
“Maka dilakukan pertemuan dan dialog antara warga dengan bupati dan hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara,” kata Ali Zamzami.



