Salah satu poin adalah, kedua belah sepakat terhadap bupati Aceh Selatan yang akan mengajukan surat resmi kepada gubernur Aceh, Kementerian PUPR untuk meminta evaluasi ulang nilai ganti rugi pembebasan lahan.
“Selain itu, berita acara yang diteken antara perwakilan warga Teuku Jahet dan Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS menyepakati LSM FormakI sebagai pendampingan dan mengawal proses hingga ada keputusan yang adil,” kata Ali Zamzami.
Sebagaimana diketahui, surat yang ditujukan kepada Ketua DPRK Aceh Selatan yang menegaskan bahwa Satker PJN-Wil II Provinsi Aceh tidak berwenang dalam memberikan, meninjau dan mengevaluasi penilaian yang telah diterbitkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Selain itu, terhadap permintaan warga agar bangunan dibayar keseluruhan bahwa kebutuhan luas tanah untuk proyek jembatan Krueng Baru sudah sesuai DED dan gambar tehnis.
Pada bagian lain, surat yang ditandatangani oleh Kepala Satker PJN-Wil II Provinsi Aceh Akbar H, ST, MT, dengan tegas mempersilahkan warga pemilik tanah untuk menempuh jalur hukum ke PN Tapaktuan, bila merasa nilai yang telah ditetapkan oleh KJPP tidak sesuai.
“Surat penolakan Satker PJN-Wil II Provinsi Aceh itu memantik warga untuk berpolemik yang bakal berkepanjangan,” kata sejumlah tokoh masyarakat Labuhan Haji Raya.





