TAPAKTUAN | MA — Pola bangunan hasil renovasi Pendopo Bupati Aceh Selatan tahun 2025 disebut-sebut melanggar peraturan gubernur (pergub) Aceh nomor 13/2023.
Akibatnya, terus menerus menjadi sorotan publik. Berbagai kalangan di sana, mulai dari tokoh masyarakat hingga pemangku adat mengemukakan kekecewaannya atas hasil pekerjaan renovasi tersebut.
Belakangan, tidak kurang Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Selatan H. Rusli Rasyid ikut menyorotnya.
Dia mengaku kecewa karena tidak pernah diajak berbicara soal rencana rehabilitasi rumah kediaman resmi kepala daerah Aceh Selatan itu.
“Saya baru tahu melalui pemberitaan media massa (online), sehingga saya kecewa juga,” kata Rusli Rasyid.
Renovasi dengan menghabiskan anggaran Rp.1,6 Miliar itu, hanya “mengikuti selera” kelompok tertentu tanpa mengikuti nilai budaya dan kearifan lokal sebagaimana ketentuan Pergub Aceh Nomor 13/2023.
Di dalam aturan itu, secara eksplisit mengharapkan adanya arsitektur berciri khas dat dan budaya Aceh pada bangunan gedung terutama bangunan gedung pemerintah.
Sedangkan bangunan pendopo bupati Aceh Selatan di Jalan Nyak Adam Kamil Tapaktuan berubah peformanya menjadi bangunan unit pelayanan seperti Puskesmas atau kantor bisnis.



