Pola Pendopo Bupati Aceh Selatan Langgar Pergub 

Foto : Teuku Sukandi.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

TAPAKTUAN | MA — Pola bangunan hasil renovasi Pendopo Bupati Aceh Selatan tahun 2025 disebut-sebut melanggar peraturan gubernur (pergub) Aceh nomor 13/2023.

Akibatnya, terus menerus menjadi  sorotan publik. Berbagai kalangan di sana, mulai dari tokoh masyarakat hingga pemangku adat mengemukakan kekecewaannya atas hasil pekerjaan renovasi tersebut.

Belakangan, tidak  kurang Ketua  Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Selatan H. Rusli Rasyid ikut menyorotnya.

BACA JUGA...  Luapan Sungai Krueng Kluet Kandang Berdampak Ke Badan Jalan 

Dia mengaku kecewa karena tidak pernah diajak berbicara soal rencana rehabilitasi rumah kediaman resmi kepala daerah Aceh Selatan itu.

“Saya baru tahu melalui pemberitaan media massa (online), sehingga saya kecewa juga,” kata Rusli Rasyid.

Renovasi dengan menghabiskan anggaran Rp.1,6 Miliar itu, hanya “mengikuti selera” kelompok tertentu tanpa mengikuti nilai budaya dan kearifan lokal sebagaimana  ketentuan Pergub Aceh Nomor 13/2023.

BACA JUGA...  MPD Dilantik, Pj Bupati Azwardi AP Berpesan Ini

Di dalam aturan itu, secara eksplisit mengharapkan adanya arsitektur berciri khas dat dan budaya Aceh pada bangunan gedung terutama bangunan gedung  pemerintah.

Sedangkan bangunan pendopo bupati Aceh Selatan di Jalan Nyak Adam Kamil Tapaktuan berubah peformanya menjadi bangunan unit pelayanan seperti Puskesmas atau kantor bisnis.