“Lalu sejauh mana bupati mampu melayani kritikan yang akan terus menerus berlangsung sebelum design itu dikembalikan ke aturan yang berlaku,” kata Sukandi yang akrab dipanggil Mak Ajo.
Dalam kaitan itu, dia menyatakan, terbuka ruang bagi aparatur pengawasan internal pemerintah (APIP) maupun lembaga pemeriksa untuk melakukan evaluasi terhadap proses perencanaan (DED) hingga pelaksanaan proyek rehabilitasi pendopo tersebut.
“Ini bukan soal selera desain, tetapi soal kepatuhan terhadap asas legalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran daerah,” ujarnya seraya menyinggung soal latar belakang bupati non-aktif H. Mirwan MS sebagai sosok bisnis.
Meski Pergub tersebut tidak memuat sanksi pidana secara eksplisit, Sukandi menilai pengabaian terhadap kewajiban administratif tetap berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.(Maslow Kluet).




