Plt. Bupati Asel H. Baital Mukadis: Stop!!! Bakar Hutan

Kamis, 29 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Himbauan Plt. Bupati Asel H. Baital Mukadis untk menyetop praktik membakar hutan oleh sispun.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

Himbauan Plt. Bupati Asel H. Baital Mukadis untk menyetop praktik membakar hutan oleh sispun.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

TAPAKTUAN | MA —  Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Asel  H. Baital Mukadis dengan tegas mengatakan, stop!!! membakar hutan dalam bentuk apapun.

Demikian penegasan Plt. Bupati Asel yang disampaikannya bersamaan meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Asel.

“Praktik pembakaran bisa  berpotensi terhadap  keselamatan,  kesehatan publik, serta kelestarian lingkungan,” kata H. Baital Mukadis.

BACA JUGA...  Dari Ratusan Peserta ke Panggung Final, Ini Deretan Agam-Inong Aceh Utara 2026

Menurutnya, pembukaan lahan dengan cara dibakar akan  berdampak buruk bagi lingkungan dan  pelanggaran hukum serius yang dapat berujung pada sanksi pidana berat.

Dikatakan, pembakaran hutan dan lahan tidak bisa ditolerir, karena  berdampak luas mulai dari kerusakan ekosistem, gangguan kesehatan akibat asap, hingga ancaman keselamatan masyarakat.

“Pemerintah akan bertindak tegas bagi setiap pelaku pembakaran,”  kata Baital Mukadis.

BACA JUGA...  Di Musrenbang RKPD, Asra Minta Forum Musyawarah Cerdas dan Cermat Susun Program Prioritas

Menurutnya, tindakan tegas dari pemerintah memiliki landasan hukum yang jelas dan kuat, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Salah satunya,  diatur dalam UU  Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam pasal 69 ayat (1) huruf h, secara tegas melarang setiap orang membuka lahan dengan cara membakar.

Selain itu, larangan membakar hutan juga diatur dalam UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan. Pada pasal 50 ayat (3) huruf   menyatakan bahwa setiap orang dilarang membakar hutan.

BACA JUGA...  47 Calon Keuchik di Pasie Raja Ikut Uji Kemampuan Baca Al-Qur'an dan Jadi  Imam Shalat 

Berita Terkait

Ayah Wa Tinjau Kesiapan Anjungan Budaya Jelang Milad Ke-800 Aceh Utara
Wagub Aceh Raih Penghargaan Penguat Ekonomi Syariah
Petani Keluh Bantuan Bibit Padi dari Pemerintah, Muhammad Hasan: Cek Lapangan
Area Parkir Pasar Al-Mahirah “Telan” Lima Kendaraan
Ayah Wa: 800 Tahun Samudera Pasai Momentum Kebangkitan Aceh Utara
Sambil Menyeruput Kopi, Ayah Wa Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Utara
Muslim Ayub Lihat Kondisi Lapas Kelas IIA Banda Aceh
Piasan Pase 2026 Digelar 7 Hari, Aceh Utara Rayakan 800 Tahun Sejarah Pase

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 22:09 WIB

Ayah Wa Tinjau Kesiapan Anjungan Budaya Jelang Milad Ke-800 Aceh Utara

Minggu, 6 September 2026 - 15:34 WIB

Wagub Aceh Raih Penghargaan Penguat Ekonomi Syariah

Sabtu, 5 September 2026 - 17:11 WIB

Area Parkir Pasar Al-Mahirah “Telan” Lima Kendaraan

Sabtu, 5 September 2026 - 11:03 WIB

Ayah Wa: 800 Tahun Samudera Pasai Momentum Kebangkitan Aceh Utara

Sabtu, 5 September 2026 - 10:34 WIB

Sambil Menyeruput Kopi, Ayah Wa Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Utara

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Wagub Aceh Raih Penghargaan Penguat Ekonomi Syariah

Minggu, 6 Sep 2026 - 15:34 WIB

RAGAM BERITA

35 Peserta Muda Berebut Tiket Bintang Radio Nasional

Minggu, 6 Sep 2026 - 12:59 WIB