TAPAKTUAN | MA — Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Asel H. Baital Mukadis dengan tegas mengatakan, stop!!! membakar hutan dalam bentuk apapun.
Demikian penegasan Plt. Bupati Asel yang disampaikannya bersamaan meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Asel.
“Praktik pembakaran bisa berpotensi terhadap keselamatan, kesehatan publik, serta kelestarian lingkungan,” kata H. Baital Mukadis.
Menurutnya, pembukaan lahan dengan cara dibakar akan berdampak buruk bagi lingkungan dan pelanggaran hukum serius yang dapat berujung pada sanksi pidana berat.
Dikatakan, pembakaran hutan dan lahan tidak bisa ditolerir, karena berdampak luas mulai dari kerusakan ekosistem, gangguan kesehatan akibat asap, hingga ancaman keselamatan masyarakat.
“Pemerintah akan bertindak tegas bagi setiap pelaku pembakaran,” kata Baital Mukadis.
Menurutnya, tindakan tegas dari pemerintah memiliki landasan hukum yang jelas dan kuat, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Salah satunya, diatur dalam UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam pasal 69 ayat (1) huruf h, secara tegas melarang setiap orang membuka lahan dengan cara membakar.
Selain itu, larangan membakar hutan juga diatur dalam UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan. Pada pasal 50 ayat (3) huruf menyatakan bahwa setiap orang dilarang membakar hutan.



