Plt. Bupati Asel H. Baital Mukadis: Stop!!! Bakar Hutan

Kamis, 29 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Himbauan Plt. Bupati Asel H. Baital Mukadis untk menyetop praktik membakar hutan oleh sispun.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

Himbauan Plt. Bupati Asel H. Baital Mukadis untk menyetop praktik membakar hutan oleh sispun.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

Aturan tersebut juga diperkuat oleh berbagai qanun dan peraturan daerah Aceh yang mengatur perlindungan lingkungan hidup.

Plt. Bupati menegaskan, pemerintah tidak akan ragu menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Diingatkan, bahwa sanksi bagi pelaku karhutla sangat berat, mulai dari pidana 10 penjara dan denda maksimal Rp. 10 Miliar, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32/2009.

BACA JUGA...  Banjir dan Tanah Longsor  Serta Angin Kencang Terpa Aceh Selatan 

Dikatakan Baitil, bahwa apa yang disampaikannya adalah perintah hukum, sehingga  siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai aturan tanpa diskriminatif (hukum berkeadilan).

Sebagaimana berlaku, selain sanksi pidana, pelaku pembakaran hutan juga dapat dikenakan sanksi administratif  yaitu  pencabutan izin usaha.

Pelaku juga wajib melakukan pemulihan lingkungan (penghijauan) terhadap lahan yang rusak akibat kebakaran.

BACA JUGA...  Bupati Asel H. Mirwan Tinjau Kuala Wangi Tapaktuan 

Plt Bupati Aceh Selatan  mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari aparatur gampong, tokoh adat, tokoh agama, hingga pelaku usaha, untuk aktif berperan mencegah kebakaran hutan.

Menurut Baital, sebagai bentuk pengawasan, masyarakat bisa  melaporkan kepada aparat berwenang apabila menemukan indikasi pembakaran lahan di wilayahnya.

Berita Terkait

Ayah Wa Luncurkan ATM Aceh Utara Bangkit di Malam Harlah Samudra Pasai
Ayah Wa Tunjuk Zulfikar Sebagai Direktur Utama PT Bina Usaha
Ayah Wa Serukan Menjaga Amanah Indatu
800 Tahun Samudera Pasai, Ayah Wa: Jika Tak Bisa Lebih Baik, Jangan Kurangi Warisan Indatu
Pidie Jaya Cetak Ratusan Wirausaha Lewat TMT Batch IX 
Aceh Siapkan Payung Hukum Rute Menuju Penang
Ayah Wa Tinjau Kesiapan Anjungan Budaya Jelang Milad Ke-800 Aceh Utara
Wagub Aceh Raih Penghargaan Penguat Ekonomi Syariah

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 15:00 WIB

Ayah Wa Luncurkan ATM Aceh Utara Bangkit di Malam Harlah Samudra Pasai

Selasa, 8 September 2026 - 09:52 WIB

Ayah Wa Tunjuk Zulfikar Sebagai Direktur Utama PT Bina Usaha

Senin, 7 September 2026 - 20:31 WIB

Ayah Wa Serukan Menjaga Amanah Indatu

Senin, 7 September 2026 - 20:09 WIB

800 Tahun Samudera Pasai, Ayah Wa: Jika Tak Bisa Lebih Baik, Jangan Kurangi Warisan Indatu

Senin, 7 September 2026 - 19:50 WIB

Pidie Jaya Cetak Ratusan Wirausaha Lewat TMT Batch IX 

Berita Terbaru

OLAHRAGA

Tak Boleh Ada Pemain Profesional di Liga Santri 2026

Selasa, 8 Sep 2026 - 18:08 WIB

Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE., MM saat melantik Direktur Utama PT Bina Usaha dan jajaran Komisaris.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Tunjuk Zulfikar Sebagai Direktur Utama PT Bina Usaha

Selasa, 8 Sep 2026 - 09:52 WIB