Aturan tersebut juga diperkuat oleh berbagai qanun dan peraturan daerah Aceh yang mengatur perlindungan lingkungan hidup.
Plt. Bupati menegaskan, pemerintah tidak akan ragu menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Diingatkan, bahwa sanksi bagi pelaku karhutla sangat berat, mulai dari pidana 10 penjara dan denda maksimal Rp. 10 Miliar, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32/2009.
Dikatakan Baitil, bahwa apa yang disampaikannya adalah perintah hukum, sehingga siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai aturan tanpa diskriminatif (hukum berkeadilan).
Sebagaimana berlaku, selain sanksi pidana, pelaku pembakaran hutan juga dapat dikenakan sanksi administratif yaitu pencabutan izin usaha.
Pelaku juga wajib melakukan pemulihan lingkungan (penghijauan) terhadap lahan yang rusak akibat kebakaran.
Plt Bupati Aceh Selatan mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari aparatur gampong, tokoh adat, tokoh agama, hingga pelaku usaha, untuk aktif berperan mencegah kebakaran hutan.
Menurut Baital, sebagai bentuk pengawasan, masyarakat bisa melaporkan kepada aparat berwenang apabila menemukan indikasi pembakaran lahan di wilayahnya.




