Pj. Bupati, Wali Nanggroe dan LembAHtari ‘Push’ Penyelesaian Sengketa Rapala

Pj. Bupati Pemkab Aceh Tamiang, Wali Nanggroe dan unsur Komisi I DPRK Rapat penyelesaian konflik lahan Rapala dan masyarakat.

2. Bahwa Pihak Pertama akan menerima kembali Eks. PT. Parasawita anak kandung atau yang masih sedarah yang hingga saat ini masih menempati rumah dinas dan atau perumahan Karyawan. Pihak Pertama untuk bekerja di Perusahaan sebagai salah satu syarat untuk dapat menempati rumah dinas dan atau perumahan karyawan PT. Raya Padang Langkat (PT. Rapala), namun apabila Pihak Kedua tidak bersedia bekerja maka, Pihak Kedua wajib menyerahkan rumah dinas tersebut kepada Pihak Pertama serta mengosongkan rumah tersebut secara sukarela, pihak Pertama akan memberikan kompensasi kepada pihak Kedua: uang kerohiman memberikan tali Rp20 juta rupiah.

BACA JUGA...  Penetapan SK Sekretariat PPK di Aceh Timur Tertunda, Ketua YLBH Iskandar Muda Mendesak Pj. Bupati

3. Bahwa apabila Pihak Kedua tidak bersedia untuk mengosongkan rumah dan menyerahkan rumah dinas tersebut kepada Pihak Pertama, maka pihak pertama berhak untuk mengosongkan dan/atau mengambil alih perumahan tersebut yang merupakan aset dari Pihak Pertama melalui proses prosedur yang berlaku.

4. Bahwa selanjutnya Pihak Pertama akan mencabut Pengaduan Pidana yang telah diajukan di Polres Aceh Tamiang yakni Laporan Polisi No: LP. B 136/V/ 2018 / SPKT tanggal 23 Mei 2018, setelah kesepakatan ini ditandatangani dan dijalankan dan menyerahkan tembusan surat pencabutan tersebut kepada Pihak Kedua;