“Konflik Aceh sudah berlalu, mari isi dengan nilai-nilai berskala ekonomi. Agar Aceh maju dan berkembang dan tidak dikatakan provinsi yang miskin. Kasus PT. Rapala ini kecil, maka hilangkanlah ‘kohesi’ ini, ayo berdampingan membangun Aceh,” jelasnya.
Desak Komisi I Buat Pansus
Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal, M. SH dalam sidang bersama minta dan mendesak Komiasi I untuk segera membuat Panitia Khusus (Pansus) turun ke lapangan untuk mengakhiri konflik sengketa lahan antara PT. Rapala dengan masyarakat Kampung Perkebunan Sungai Yu.
Kata Sayed, ‘klausul’ yang ada dalam ketetapan keputusan Komisi I tanggal 22 Mei lalu di Ruang Komisi I; dapat dijadikan pegangan untuk bertindak dan melakukan penyelesaian konflik lahan yang berkepanjangan PT. Rapala dengan masyarakat.
“Kami sebagai pendamping masyarakat, mendesak Komisi I untuk melakukan Pansus lapangan. Pun begitu, para pihak yang terlibat harus diikut sertakan. Tujuannya, agar; apa pun keputusan yang diambil oleh Pansus bisa dipertanggung jawab secara bersama-sama, agar tidak saling menyalahkan,” tegas Sayed.
Dia menambahkan; agar apa yang sudah dilepaskan oleh pihak manajemen PT. Rapala seperti tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 140/911/2013 tentang penetapan nama dan kode wilayah administrasi kemukiman, kampung dan kecamatan. Dan jika SK tersebut sudah keluar, pihak PT. Rapala harus mengeluarkan tanah seluas 10,7 tersebut dari Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan.





