Pj. Bupati, Wali Nanggroe dan LembAHtari ‘Push’ Penyelesaian Sengketa Rapala

Pj. Bupati Pemkab Aceh Tamiang, Wali Nanggroe dan unsur Komisi I DPRK Rapat penyelesaian konflik lahan Rapala dan masyarakat.

“Seharusnya itu kan wajib di keluarkan dari HGU, padahal SK Gubernur tersebut pada tahun 2013 sudah diterbitkan. Dan tidak lagi menjadi masalah. Tetapi kenapa itu masih menjadi masalah, sebab masih ‘include’ dalam HGU PT. Rapala. Belum dikeluarkan,” tegasnya lagi.

Kata Sayed, hal-hal inilah yang menjadi sandungan dalam penyelesaiannya sengketa lahan PT. Rapala dengan masyarakat. “Seharusnya hal semacam itu tidak ada lagi,” jelas Sayed.

BACA JUGA...  KIG Cot Abeuk Juara 1 Lomba Asah Terampil Pada HUT Kota Sabang Ke 58

Tindak Lanjuti Permasalahan

Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Miswanto, SH. Menyampaikan bahwa; rapat tersebut menyimpulkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 25 Mei 2023 di ruang sidang Komisi.

Untuk menyelesaikan konflik sengketa lahan yang terjadi antara PT. Rapala dengan masyarakat Kampung Perkebunan Suungai Yu. Telah berlangsung cukup lama belum juga selesai.

BACA JUGA...  Primordialisme Politik dan Identitas Bayangi Pemilu 2024

“Kita akan selesaikan permasalahan ini, apalagi konflik sudah berlangsung cukup lama. Insha Allah atas dukungan dari berbagai pihak kita selesaikan secepatnya,” kata Miswanto dalam rapat bersama Pj. Bupati dan Wali Nanggroe.

Miswanto menyebut, beberapa point penting dari hasil Rapat Komisi, mengeluarkan kesepakatan dengan nomor 1/KOM.I/V/2023. Isinya yakni;

1. PT. Raya Padang Langkat dalam hal ini diwakilkan oleh Zulkifli, MP selaku Direktur Operasional ( disebut Pihak Pertama) dan Ramlan ( Datok Penghulu Kampung Sei Iyu (disebut Pihak Kedua) membuat kesepatan Bersama, Bahwa; Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk menyelesaikan dan talah mencapai Persetujuan bersama sehubungan dengan sengketa lahan masyarakat Kampung Perkebunan Sei Iyu Kecamatan Bendahara Kedua Belah Pihak secara musyawarah kekeluargaan.