ACEH TIMUR (MA) – Seiring berjalannya waktu sesuai dengan PKPU No 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Adhoc, seluruh PPK dan PPS se-Kabupaten Aceh Timur telah siap melaksanakan tahapan Pilkada serentak 2024.
Namun, hingga kini tahapan pengusulan Sekretariat PPK berdasarkan hasil Pleno PPK se-Kabupaten Aceh Timur belum ditetapkan oleh Pj. Bupati Aceh Timur, Ir. Mahyuddin, M.Si.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Iskandar Muda Aceh Timur, Riza Rahmad, A.Ma, S.Pd.I, SH, Gr, mengingatkan Pj. Bupati Aceh Timur untuk segera menyelesaikan tahapan Pilkada yang diamanatkan dalam regulasi terkait SK Sekretariat PPK se-Kabupaten Aceh Timur.
Regulasi ini tercantum dalam PKPU No 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam Pasal 57 disebutkan bahwa pembentukan sekretariat PPK dilakukan setelah pengangkatan PPK dan paling lambat 7 hari setelah pengambilan sumpah atau janji. Sekretariat PPK bekerja menyesuaikan dengan masa kerja PPK.
“Pengambilan sumpah atau janji PPK dilaksanakan pada 16 Mei 2024. Dalam Pasal 64 angka 1, 2, dan 3, sudah jelas bahwa Pj. Bupati Aceh Timur harus segera menetapkan SK Sekretariat PPK yang sudah melampaui batas waktu,” tegas Riza.




