ACEH TIMUR (MA) – Seiring berjalannya waktu sesuai dengan PKPU No 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Adhoc, seluruh PPK dan PPS se-Kabupaten Aceh Timur telah siap melaksanakan tahapan Pilkada serentak 2024.
Namun, hingga kini tahapan pengusulan Sekretariat PPK berdasarkan hasil Pleno PPK se-Kabupaten Aceh Timur belum ditetapkan oleh Pj. Bupati Aceh Timur, Ir. Mahyuddin, M.Si.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Iskandar Muda Aceh Timur, Riza Rahmad, A.Ma, S.Pd.I, SH, Gr, mengingatkan Pj. Bupati Aceh Timur untuk segera menyelesaikan tahapan Pilkada yang diamanatkan dalam regulasi terkait SK Sekretariat PPK se-Kabupaten Aceh Timur.
Regulasi ini tercantum dalam PKPU No 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam Pasal 57 disebutkan bahwa pembentukan sekretariat PPK dilakukan setelah pengangkatan PPK dan paling lambat 7 hari setelah pengambilan sumpah atau janji. Sekretariat PPK bekerja menyesuaikan dengan masa kerja PPK.
“Pengambilan sumpah atau janji PPK dilaksanakan pada 16 Mei 2024. Dalam Pasal 64 angka 1, 2, dan 3, sudah jelas bahwa Pj. Bupati Aceh Timur harus segera menetapkan SK Sekretariat PPK yang sudah melampaui batas waktu,” tegas Riza.
Ia menambahkan, seluruh PPK di Aceh Timur baru saja menyelesaikan Pleno di tingkat Kecamatan terkait verifikasi faktual balon dukungan perseorangan, sejalan dengan PKPU No 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Penundaan penetapan SK Sekretariat PPK berdampak serius, terutama pada pencairan dana keuangan PPK. “Para penyelenggara pemilihan di Aceh Timur sudah ada yang terutang untuk berbagai keperluan serta dituntut untuk mengejar semua tahapan Pilkada. Mereka berharap SK Sekretariat PPK bisa segera ditetapkan agar keuangan PPK bisa berfungsi mendukung pelaksanaan semua tahapan Pilkada serentak hingga selesai,” ujar Riza.
Riza menekankan pentingnya perhatian serius dari Pj. Bupati Aceh Timur sebagai pemegang kekuasaan Pemerintah Daerah. “Jangan sampai tahapan Pilkada serentak terhambat hanya karena SK Sekretariat tidak kunjung ditetapkan, mengingat sanksi pidana untuk penyelenggara telah diatur dalam UU No 10 Tahun 2016,” tutup Riza, yang juga dikenal sebagai Pemerhati Pemilu dan Pilkada untuk Aceh.(R).