Pertama Terjadi Pada Pilkada Sabang PSU Harus Dilakukan di TPS 02 Gampong Paya Seunara

Foto Google

Sabang, (MA) – Keputusan hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 04 Februari 2025 di Jakarta bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang. MK memutuskan setelah menemukan berbagai bukti adanya pelanggaran prosedural dalam proses pemungutan suara yang berujung pada ketidaksesuaian mekanisme aturan yang berlaku.

BACA JUGA...  Usai Menanam Pohon di Gampong Ie Meule Kapolres Sabang Bersama PJU dan Personel Ngopi Bareng

Hakim Konstitusi MK Enny Nurbaningsih menegaskan bahwasanya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 02 yang bersangkutan membuka kotak suara tanpa prosedur yang sah. Hal itu dilakukan dengan dalih mencari dua surat suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Aceh yang dinyatakan hilang. Ironisnya, dua surat suara yang katanya hilang itu justru ditemukan di laci meja Ketua KPPS, bukan di dalam kotak suara yang dibuka.

BACA JUGA...  Gemar Membaca Solusi Sadar Literasi Kaum Muda Dalam "Mencerdaskan Generasi Aceh"

Bahkan tidak berhenti disitu, usai kotak suara dibuka tanpa izin, KPPS langsung mencermati surat suara sah atau tidak tanpa menghitung terlebih dahulu dan mencocokkan jumlah surat suara dengan daftar hadir pemilih. Prosedur ini seharusnya wajib dijalankan dengan ketat dan tidak boleh lalai sedikit selaku Ketua KPPS yang bertanggung jawab dalam pemilih di TPS tersebut.

BACA JUGA...  Teuku Husaini Ketua BUMG Gampong Krueng Raya Sabang Yang Melakukan Korupsi Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Pihak Hakim MK menilai tindakan ini sebagai pelanggaran fatal yang mencederai prinsip transparansi Pemilihan Umum (Pemilu). MK memutuskan untuk dilakukan PSU di TPS 02 Gampong Paya Seunara sudah sesuai keputusan dan harus dilakukan dalam waktu maksimal 45 hari setelah putusan MK dibacakan.