Penghasilan Tambahan Bupati dan Wabup Aceh Tamiang Sebesar 1,2 Miliar Tak Sesuai Ketentuan

“Bupati dan Wakil Bupati adalah Pejabat Negara bukan PNS sebagaimana diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2020 tentang kedudukan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Berdasarkan hal tersebut, Bupati dan Wakil Bupati tidak berhak menerima tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja,” tulis BPK RI dalam LHP yang diperoleh wartawan.

Laporan | Syawaluddin

BACA JUGA...  Mendikbud Ajak Masyarakat Aceh Lestarikan Adat Budaya

KUALASIMPANG (MA) – Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2020 mengungkap tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja kepada Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2020 tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan LHP BPK yang diterima pada tanggal 30 Maret 2021 dijelaskan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja kepada Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang dianggarkan pada jenis belanja tidak langsung berupa tambahan penghasilan PNS pada Sekretariat Daerah.

BACA JUGA...  Habiskan Rp174,2 Miliar, Irigasi Sigulai Tidak Berfungsi, Kualitas Bangunan Sangat Rendah

Namun, berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, pada pasal 39 ayat 3 menyatakan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Bupati dan Wakil Bupati adalah Pejabat Negara bukan PNS sebagaimana diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2020 tentang kedudukan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Berdasarkan hal tersebut, Bupati dan Wakil Bupati tidak berhak menerima tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja,” tulis BPK RI dalam LHP yang diperoleh wartawan.