Penghasilan Tambahan Bupati dan Wabup Aceh Tamiang Sebesar 1,2 Miliar Tak Sesuai Ketentuan

Rabu, 2 Juni 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

“Bupati dan Wakil Bupati adalah Pejabat Negara bukan PNS sebagaimana diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2020 tentang kedudukan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Berdasarkan hal tersebut, Bupati dan Wakil Bupati tidak berhak menerima tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja,” tulis BPK RI dalam LHP yang diperoleh wartawan.

Laporan | Syawaluddin

BACA JUGA...  Polres Tetapkan Sabang Sebagai Kawasan Wisata Nyaman dan Aman

KUALASIMPANG (MA) – Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2020 mengungkap tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja kepada Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2020 tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan LHP BPK yang diterima pada tanggal 30 Maret 2021 dijelaskan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja kepada Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang dianggarkan pada jenis belanja tidak langsung berupa tambahan penghasilan PNS pada Sekretariat Daerah.

BACA JUGA...  Terkait Pengamanan Sail Sabang, Kadis Pariwisata Aceh Menghadap Pangdam IM

Namun, berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, pada pasal 39 ayat 3 menyatakan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Bupati dan Wakil Bupati adalah Pejabat Negara bukan PNS sebagaimana diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2020 tentang kedudukan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Berdasarkan hal tersebut, Bupati dan Wakil Bupati tidak berhak menerima tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja,” tulis BPK RI dalam LHP yang diperoleh wartawan.

BACA JUGA...  KRI TNI-AL dr Soeharso Obati Ribuan Masyarakat Selama Sail Sabang

Berita Terkait

23 Warisan Budaya Aceh di Tingkat Nasional, Kekayaan yang Tak Boleh Hilang
Seudati: Seni Gerak, Syair, dan Kekompakan yang Tak Lekang Zaman
Seni di Balik Kupiah Meukeutop, dari Busana Adat hingga Simbol Aceh
Pinto Aceh: Sebuah Motif, Sebuah Karya, Sebuah Identitas
Rencong: Ketika Sebilah Senjata Menjadi Karya Seni dan Identitas Aceh
Si Dalupa, Teater Bertopeng Aceh Barat yang Tetap Hidup di Tengah Zaman
Menjaga Gegedem Tetap Bertalu, Merawat Ingatan Budaya Tanah Gayo
Rapai Geurimpheng, Seni Tradisi Aceh yang Menyatukan Bunyi, Gerak dan Syair

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

23 Warisan Budaya Aceh di Tingkat Nasional, Kekayaan yang Tak Boleh Hilang

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Seudati: Seni Gerak, Syair, dan Kekompakan yang Tak Lekang Zaman

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:01 WIB

Seni di Balik Kupiah Meukeutop, dari Busana Adat hingga Simbol Aceh

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Pinto Aceh: Sebuah Motif, Sebuah Karya, Sebuah Identitas

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 00:53 WIB

Rencong: Ketika Sebilah Senjata Menjadi Karya Seni dan Identitas Aceh

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Dek Fadh Terima Kunjungan FPRMI Aceh

Kamis, 24 Sep 2026 - 17:36 WIB

NANGGROE

Dinas Koperasi Aceh Diminta Hentikan Langkah Sepihak

Kamis, 24 Sep 2026 - 16:53 WIB

RAGAM BERITA

Anto Genk Apresiasi SPS Workshop Series: AI Jadi Peluang Baru

Rabu, 23 Sep 2026 - 23:39 WIB

Ketua PSI Provinsi Aceh, Anwar Tgk. Rabo.

PERISTIWA

PSI Aceh: Jangan Viralkan Identitas Anak di Ruang Digital

Rabu, 23 Sep 2026 - 23:34 WIB