Terkait LHP tersebut, BPK memerintahkan Sekretaris Daerah untuk tidak menganggarkan dan merealisasikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja kepada Bupati dan Wakil Bupati.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 30 Tahun 2019 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2020 dijelaskan bahwa tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja kepada Bupati dan Wakil Bupati selama 1 tahun yakni sebesar Rp 1,2 Miliar.
Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil yang dikonfirmasi Dialeksis.com di ruang kerjanya mengatakan hal ini masih rancu, karena antara satu kabupaten dengan kabupaten lainnya berbeda, antara BPK dengan BPK sendiri pun seluruh Indonesia tidak sama.
Bupati Mursil mencontohkan hal yang rancu, kemarin kita honor-honor panitia untuk bupati tidak boleh tapi di Kota Langsa masih boleh, karena Walikotanya masih menerima honor panitia sebesar Rp 1 Miliar. Hal yang sama juga di Nagan Raya, Bupatinya masih menerima honor panitia sebesar Rp 1 Miliar.
“Di Kabupaten Aceh Tamiang tak boleh, tapi di Kabupaten lainnya boleh. Ini kan masih rancu aturannya,” kata Bupati Mursil. []




