HUKOM  

Penggunaan Dana ADD Tidak Transfaran Terindikasi Markup

ACEH TENGGARA, (MA) | Ada indikasi Markup dalam pengadaan Bus peruntukkan Desa Lawe Kulok, Kecamatan Lawe Bulan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh.

Mengingat dalam pembeliannya tidak dilakukan musyawarah dengan warga desa Lawe Kulok, hal itu yang diindikasikan oleh Den Boy, SP Ketua 1 LSM LP3AD, telah terjadi markup.

Kepada mediaaceh.co.id, Jumat (7/2/2020) Den Boy mengatakan bahwa terkait dengan pengelolaan dana desa Lawe Kulok. diduga sarat dengan Korupsi, Kolusi dan Nepitisme (KKN) termasuk didalam pengadaan bus.

BACA JUGA...  Ribuan Calon PTPS di Aceh Utara Dites Urine oleh BNN

Informasi yang dihimpun LP3AD, bahwa beberapa oknum dari perangkat desa tanpa membuat kesepakatan dengan masyarakat lansung membeli bus tersebut seharga Rp204 juta rupiah, bukan baru tapu bus bekas.

Den Boy berasumsi, bahwa dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Lawe Kulok banyak yang tidak transfaran secara menyeluruh.

Seperti, keinginan warga untuk mendapatkan pupuk peruntuukkan pertanian, tak digubris dan diabaikan oleh Kepala Desanya, Maricon Nababan. Sementara warga desa Lawe Kulok sangat membutuhkan pupuk.

BACA JUGA...  Primordialisme Politik dan Identitas Bayangi Pemilu 2024

Kembali kemasalah pembelian bus, bersumber dari BUMK yang tidak transfaran, Den Boy juga mengkritisi pekerjaan fisik diduga asal jadi, seperti pembangunan rabat beton sepanjang 135 Meter menelan biaya Rp107,9 juta rupiah