ACEH TIMUR | MA —Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur diduga telah melakukan penggeseran anggaran senilai miliaran rupiah tanpa melalui proses pembahasan dan persetujuan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur.
Dugaan ini mencuat setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Advokasi Nanggroe Aceh (KANA) melakukan investigasi dan menemukan banyak anggota DPRK yang mengaku tidak mengetahui perubahan anggaran tersebut.
Ketua LSM KANA, Muzakir, menyampaikan bahwa tindakan sepihak tersebut berpotensi melanggar hukum, karena melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
“Penggeseran anggaran ini dilakukan tanpa melibatkan DPRK. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang sangat serius dan dapat menimbulkan sanksi pidana jika mengakibatkan kerugian negara,” kata Muzakir kepada awak media, Sabtu (2/8/2025).
Ia menambahkan bahwa dalam sistem pemerintahan daerah, pengesahan anggaran, termasuk perubahan dan pergeserannya, harus dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif. “Jika perubahan anggaran tidak disahkan dalam qanun, maka seluruh proses itu cacat hukum dan harus dikembalikan ke APBK murni,” ujarnya.
Menurut Muzakir, pembayaran kegiatan yang bersumber dari anggaran yang digeser tanpa dasar hukum bisa menjadi pintu masuk terjadinya praktik korupsi. Oleh karena itu, KANA mendesak aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian untuk segera menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.



