“Dalam hal ini, DPRK Aceh Timur tidak boleh tinggal diam. Mereka wajib menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal agar pengelolaan keuangan daerah tidak diselewengkan,” tegas Muzakir.
Ia juga mengingatkan agar para wakil rakyat tidak bersikap pasif dan tunduk pada kepentingan eksekutif. “DPRK jangan menjadi ‘ayam potong’ yang hanya diberi pakan tanpa bisa bersuara. Mereka harus berdiri tegak membela kepentingan rakyat dan menjalankan peran kontrol dengan benar,” sindirnya.
Muzakir mengutip ketentuan dalam Pasal 316 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, bahwa setiap perubahan APBD wajib dibahas bersama DPRK dan disahkan dalam bentuk qanun.
“Jika ini dibiarkan, bukan hanya merugikan daerah, tapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan,” pungkas Muzakir. (Haskad)
Halaman : 1 2















