Pj Wali Kota Sabang turut meminta seluruh Kepala OPD agar dapat memanfaatkan kerja sama ini dengan sebaik-baiknya, tanpa ada keraguan dalam melaksanakan tugas, terutama jika menghadapi tuntutan.
Hal senada juga disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sabang Milono Raharjo, yang berharap bahwa MoU ini tidak hanya sekedar seremoni, tapi dapat dimanfaatkan stakeholder atau OPD untuk aktif memberikan surat kuasa khusus pada pihaknya untuk melakukan tindakan hukum, terutama dibidang perdata dan tata usaha negara.
“Sehingga kita bisa memaksimalkan kegiatan dalam hal pekerjaan pembangunan fisik maupun kegiatan-kegiatan yang berkenaan dengan hukum. Kita bisa memberikan legal opini, legal asisten, dan legal audit hukum terhadap peraturan-peraturan Qanun di Kota Sabang, sehingga produk-produk itu bisa memberikan payung hukum dalam setiap kegiatan yang dilakukan di Pemerintah Kota Sabang,” tambahnya. (Jalaluddin Zky)





