LHOKSUKON | MA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara secara resmi menandatangani dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) yang disertai dengan Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (JITUPASNA).
Penandatanganan tersebut berlangsung di Pendopo Bupati Aceh Utara pada Rabu, 21 Januari 2026, sebagai langkah strategis dalam penanganan dan pemulihan pascabencana banjir dan longsor yang melanda wilayah tersebut.
Dokumen penting tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M., yang akrab disapa Ayah Wa, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Penandatanganan ini menjadi fondasi awal bagi pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi secara terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan di Aceh Utara,” kata juru bicara Pemkab Aceh Utara, Muntasir Ramli, Sabtu, (24/1).
Ia menjelaskan bahwa dokumen R3P dan JITUPASNA merupakan instrumen utama dalam menentukan arah kebijakan pemulihan pascabencana. Menurutnya, JITUPASNA disusun berdasarkan mekanisme dan regulasi nasional, bukan sekadar estimasi statistik semata.
“JITUPASNA disusun melalui pendataan langsung di lapangan dan analisis komprehensif, mengingat dampak bencana banjir dan longsor di Aceh Utara sangat luas, mulai dari wilayah hulu hingga hilir,” ujar Muntasir.



