JAKARTA | MA — Implementasi program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) kini tengah menjadi sorotan tajam, menyusul munculnya wacana keterlibatan langsung institusi partai politik dalam pengelolaan teknis di lapangan. Hal ini memicu kekhawatiran mengenai potensi konflik kepentingan dan pelanggaran regulasi terkait fungsi dasar partai politik di Indonesia.
Polemik ini mengemuka setelah adanya pernyataan dari internal salah satu partai pendukung pemerintah yang menargetkan kepemilikan unit “dapur” di setiap provinsi untuk mengelola program tersebut. Langkah ini dinilai banyak pihak dapat menyeret partai politik keluar dari rel konstitusinya sebagai pilar demokrasi.
Menanggapi fenomena tersebut, politisi Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Denny Charter, angkat bicara. Ia menilai ambisi partai politik untuk terjun menjadi operator teknis program pemerintah adalah manifestasi dari “buta literasi institusional” yang membahayakan tata kelola negara.
Pelanggaran Marwah dan UU Partai Politik
Menurut Denny, ada batas tegas antara ranah publik (negara) dan ranah privat atau golongan (partai) yang tidak boleh dilanggar. Ia mengingatkan bahwa merujuk pada UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, sumber pendanaan parpol telah diatur secara ketat dan terbatas pada iuran anggota, sumbangan yang sah, serta bantuan APBN/APBD untuk pendidikan politik.



