Keempat, Sektor Sosial meliputi Kesehatan Rp.104.312.082.419, Pendidikan Rp.1.584.147.527.254, Agama Rp.230.284.077.009 dan Lembaga Sosial Rp.32.270.569.000. Jadi, kebutuhan anggaran total RP.1.951.255.681
Kelima, Lintas sektor meliputi; Pemerintahan Rp.211.181.583.753, Keuangan dan perbankan Rp.3.510.500.000, Keamanan dan ketertiban Rp.13.953.442.500, Lingkungan Hidup 5.697.343.837.804, Pengurangan Risiko bencana Rp.399.848.000.000, Pertanahan Rp.39.866.750.000 dan Penataan strategis Rp.214.500.000.000 dan total kebutuhan anggaran di lintas sektor sebesar Rp.6.220.204.114.057
Muntasir menegaskan bahwa penyusunan JITUPASNA dan R3P mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2008 serta Peraturan Kepala BNPB Nomor 5 Tahun 2017 tentang penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
“Hasil kajian ini menjadi dasar penyusunan dokumen R3P sebagai dokumen resmi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, sekaligus menjadi pedoman dalam sinkronisasi perencanaan dan penganggaran penanganan pascabencana,” tutup Muntasir.(Sayed Panton)




