Pemkab Aceh Timur Absen dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

Hawalis Abwar.SH (Kanan) dan Jamadon.SH.M.H penerima kuasa Ormas LAKI Aceh Timur.

BANDA ACEH (MA) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) menyatakan kekecewaannya terhadap ketidakhadiran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur dalam sidang sengketa informasi publik.

Sidang yang digelar di ruang sidang KIA Provinsi Aceh pada Selasa, 29 Oktober 2024, pukul 09.15 WIB ini bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan terkait permintaan informasi publik yang diajukan oleh LAKI.

BACA JUGA...  Karo Perekonomian: Perlu Reformasi Perizinan untuk Pikat Investor

Ketidakhadiran Pemkab Aceh Timur memunculkan pertanyaan mengenai komitmen pemerintah daerah tersebut terhadap keterbukaan informasi publik.

Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik berkewajiban memberikan akses informasi kepada masyarakat.

Ketua LAKI DPC Aceh Timur, Saiful Anwar, Selasa, (29/10) menilai bahwa ketidakhadiran Pemkab Aceh Timur berpotensi memperlambat proses penyelesaian sengketa ini. Padahal, masyarakat sangat mengharapkan kejelasan informasi yang disampaikan dalam sidang tersebut.

BACA JUGA...  HRD Serahkan Satu Unit Ambulance untuk Warga Bener Meriah 

Tidak adanya perwakilan dari Pemkab Aceh Timur semakin menguatkan dugaan bahwa pemerintah daerah mungkin memiliki kecenderungan untuk menutup-nutupi informasi dari publik. Hal ini menambah keyakinan LAKI bahwa transparansi dalam tata kelola informasi di Pemkab Aceh Timur masih perlu dipertanyakan.