BANDA ACEH (MA) — Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) menyatakan kekecewaannya terhadap ketidakhadiran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur dalam sidang sengketa informasi publik.
Sidang yang digelar di ruang sidang KIA Provinsi Aceh pada Selasa, 29 Oktober 2024, pukul 09.15 WIB ini bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan terkait permintaan informasi publik yang diajukan oleh LAKI.
Ketidakhadiran Pemkab Aceh Timur memunculkan pertanyaan mengenai komitmen pemerintah daerah tersebut terhadap keterbukaan informasi publik.
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik berkewajiban memberikan akses informasi kepada masyarakat.
Ketua LAKI DPC Aceh Timur, Saiful Anwar, Selasa, (29/10) menilai bahwa ketidakhadiran Pemkab Aceh Timur berpotensi memperlambat proses penyelesaian sengketa ini. Padahal, masyarakat sangat mengharapkan kejelasan informasi yang disampaikan dalam sidang tersebut.
Tidak adanya perwakilan dari Pemkab Aceh Timur semakin menguatkan dugaan bahwa pemerintah daerah mungkin memiliki kecenderungan untuk menutup-nutupi informasi dari publik. Hal ini menambah keyakinan LAKI bahwa transparansi dalam tata kelola informasi di Pemkab Aceh Timur masih perlu dipertanyakan.





