Pemerintah  Aceh Bekukan Izin  PT. BMU

Jumat, 4 Agustus 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sutrisno Sang Penentang Tambang, "puisi" Kehidupan dan Masa Depan Kami.(Photo/Media Aceh/Dokumen Pribadi).

Sutrisno Sang Penentang Tambang, "puisi" Kehidupan dan Masa Depan Kami.(Photo/Media Aceh/Dokumen Pribadi).

TAPAKTUAN (MA) – Pemerintah Aceh, dilaporkan, Kamis, (3/8), telah membekukan sementara izin  operasional  PT. Beri Mineral Utama (BMU) yang menyelewengkan perizinan eksploitasi mineral di Meunggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.

Sumber resmi di Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) dan Dinas Pertambangan Aceh  yang dikutip wartawan, Jum’at, (4/8), mengungkapkan, hasil rapat lintas dinas tehnis dan tim yang telah turun ke lokasi termasuk dari Polda Aceh, menyimpulkan, untuk sementara menghentikan dan memberikan izin operasional PT. BMU.

Fakta dan validasi dokumen serta Verifikasi lapangan, membuktikan PT. BMU telah melaksanakan penambangan emas,  di atas perizinan yang diberikan oleh pemerintah yakni izin menambang biji besi.

BACA JUGA...  Sekjen DPP Demokrat Teuku Riefky  Harsya: Silaturahmi Bernilai Strategis untuk Kemenangan 

“Itu (berbeda-red) izin yang diberikan pemerintah, lain yang dilakukan perusahaan, di mana izin biji besi disalahgunakan untuk penambangan emas,” kata sumber itu.

Oleh karena itu, izinnya harus dibekukan sementara, kalau memang ingin menambang harus memenuhi persyaratan ketat.

Menanggapi isu pembekuan izin sementara itu, tokoh masyarakat Meunggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, mengatakan, masyarakat di wilayah ini, menuntut untuk penutupan permanen, bukan sementara.

“Yang kami tuntut adalah penghentian secara permanen untuk selama-lamanya bukan penghentian sementara,” kata Sutrisno.

Sekedar diketahui, Sutrisno, adalah salah satu tokoh muda asal Meunggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan yang bersuara keras dan objektif ketika melakukan pertemuan dengan tim terpadu provinsi Aceh di Meunggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, pekan lalu.

BACA JUGA...  Polres Asel Bongkar Jaringan Sabu Lintas Kabupaten 

Menurutnya, kala itu, dia menyampaikan bahwa  perusahaan itu telah mengangkangi prosedur perizinan tambang, bahkan, dinilai  telah merusakkan tatanan kehidupan mereka.  Nilai-nilai dan tatanan adat, seperti adat pertanian dan perkebunan tidak lagi berkembang.

“Maka tidak ada lain tuntutan kami, tutup operasional PT. BMU dan kembalikan sungai kami menjadi sungai adat serta sungai masa depan anak cucu kami,” katanya waktu itu.

“Kembalikan Sungai Kami”, menjadi kalimat populer yang menggambarkan kondisi sungai yang tercemar dan bertanah.

Menanggapi pengakuan Hj. Latifah Hanum yang menyatakan, dirinya telah bersalah kepada rakyat Kluet Tengah, adalah alasan kuat untuk pemerintah  untuk mencabut PT. BMU (maksudnya mencabut izin).

BACA JUGA...  YBM PLN ULP Tapak Tuan dan INPERSI Aceh Selatan Peduli Dhuafa

“Bagi kami, bukan maaf yang penting dan berjanji memperbaiki keadaan, tetapi setelah memperbaiki keadaan izin harus tetap dicabut,” katanya.

Hj. Latifah Hanum, mengatakan kepada wartawan sebelumnya, bahwa dia minta maaf dan berjanji akan memperbaiki keadaan sungai yang sudah tercemar.

Dia menyatakan juga, bahwa dia telah menerima rekom Pak Camat Kluet Tengah untuk penambangan emas atas nama perusahaan PT. Emas Sembilan Delapan.

Selain itu, dia menerima rekom dari keuchik dan imum mukim setempat.(Maslow Kluet).

Berita Terkait

DPRK dan Pemkab Aceh Aceh Utara Sepakati APBK Perubahan 2026 Rp2.93 T
Ayah Wa Diapresiasi IPAU atas Respons Bencana
Banjir Terus Mengancam
Upah Belum Dibayar, Pekerja: Kami Kekantor Tapi Tidak Ditanggapi 
Dana Bencana Rp51,6 Miliar di Aceh Selatan Diduga Langgar Aturan 
Wabup Asel Jabat Ketua PMI
Tarmizi Age Minta BPK Audit SKPA
Dek Fadh Terima Kunjungan FPRMI Aceh

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 21:03 WIB

DPRK dan Pemkab Aceh Aceh Utara Sepakati APBK Perubahan 2026 Rp2.93 T

Sabtu, 26 September 2026 - 20:38 WIB

Ayah Wa Diapresiasi IPAU atas Respons Bencana

Sabtu, 26 September 2026 - 20:15 WIB

Upah Belum Dibayar, Pekerja: Kami Kekantor Tapi Tidak Ditanggapi 

Jumat, 25 September 2026 - 20:41 WIB

Dana Bencana Rp51,6 Miliar di Aceh Selatan Diduga Langgar Aturan 

Jumat, 25 September 2026 - 07:37 WIB

Wabup Asel Jabat Ketua PMI

Berita Terbaru

NEWS FEATURE

400 Sertipikat PTSL Diserahkan di Bendahara

Minggu, 27 Sep 2026 - 22:06 WIB

RAGAM BERITA

SWI Aceh Barat Dapat Apresiasi di Festival Literasi

Minggu, 27 Sep 2026 - 19:34 WIB

Saat penyerahan penghargaan oleh ketua IPAU kepada Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE., MM (Ayah Wa)

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Diapresiasi IPAU atas Respons Bencana

Sabtu, 26 Sep 2026 - 20:38 WIB