TAPAKTUAN (MA) – Pemerintah Aceh, dilaporkan, Kamis, (3/8), telah membekukan sementara izin operasional PT. Beri Mineral Utama (BMU) yang menyelewengkan perizinan eksploitasi mineral di Meunggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.
Sumber resmi di Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) dan Dinas Pertambangan Aceh yang dikutip wartawan, Jum’at, (4/8), mengungkapkan, hasil rapat lintas dinas tehnis dan tim yang telah turun ke lokasi termasuk dari Polda Aceh, menyimpulkan, untuk sementara menghentikan dan memberikan izin operasional PT. BMU.
Fakta dan validasi dokumen serta Verifikasi lapangan, membuktikan PT. BMU telah melaksanakan penambangan emas, di atas perizinan yang diberikan oleh pemerintah yakni izin menambang biji besi.
“Itu (berbeda-red) izin yang diberikan pemerintah, lain yang dilakukan perusahaan, di mana izin biji besi disalahgunakan untuk penambangan emas,” kata sumber itu.
Oleh karena itu, izinnya harus dibekukan sementara, kalau memang ingin menambang harus memenuhi persyaratan ketat.
Menanggapi isu pembekuan izin sementara itu, tokoh masyarakat Meunggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, mengatakan, masyarakat di wilayah ini, menuntut untuk penutupan permanen, bukan sementara.
“Yang kami tuntut adalah penghentian secara permanen untuk selama-lamanya bukan penghentian sementara,” kata Sutrisno.
Sekedar diketahui, Sutrisno, adalah salah satu tokoh muda asal Meunggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan yang bersuara keras dan objektif ketika melakukan pertemuan dengan tim terpadu provinsi Aceh di Meunggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, pekan lalu.
Menurutnya, kala itu, dia menyampaikan bahwa perusahaan itu telah mengangkangi prosedur perizinan tambang, bahkan, dinilai telah merusakkan tatanan kehidupan mereka. Nilai-nilai dan tatanan adat, seperti adat pertanian dan perkebunan tidak lagi berkembang.
“Maka tidak ada lain tuntutan kami, tutup operasional PT. BMU dan kembalikan sungai kami menjadi sungai adat serta sungai masa depan anak cucu kami,” katanya waktu itu.
“Kembalikan Sungai Kami”, menjadi kalimat populer yang menggambarkan kondisi sungai yang tercemar dan bertanah.
Menanggapi pengakuan Hj. Latifah Hanum yang menyatakan, dirinya telah bersalah kepada rakyat Kluet Tengah, adalah alasan kuat untuk pemerintah untuk mencabut PT. BMU (maksudnya mencabut izin).
“Bagi kami, bukan maaf yang penting dan berjanji memperbaiki keadaan, tetapi setelah memperbaiki keadaan izin harus tetap dicabut,” katanya.
Hj. Latifah Hanum, mengatakan kepada wartawan sebelumnya, bahwa dia minta maaf dan berjanji akan memperbaiki keadaan sungai yang sudah tercemar.
Dia menyatakan juga, bahwa dia telah menerima rekom Pak Camat Kluet Tengah untuk penambangan emas atas nama perusahaan PT. Emas Sembilan Delapan.
Selain itu, dia menerima rekom dari keuchik dan imum mukim setempat.(Maslow Kluet).




