Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Sorotan Dewan Pers Terhadap Etika Pemberitaan 

Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari. (foto : detik.com).

JAKARTA (MA) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, karena terbukti melanggar kode etik. Pemecatan diumumkan pada 3 Juli 2034.

Dewan Pers lantas menyoroti pengembangan pemberitaan yang menyentuh ranah pribadi korban dan pelaku. Secara gamblang, pemberitaan membuka seluruh identitas korban dan pelaku seperti profesi, gaji, dan penghasilan, keluarga, serta anak-anak.

BACA JUGA...  Masyarakat Lingkungan Migas Berharap Peran Nyata BPMA

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengatakan, pengembangan berita itu berlebihan. Ninik meminta jurnalis untuk tidak mengulik kehidupan pribadi korban, keluarga korban, pelaku, dan keluarga pelaku.

“Jangan sampai pers mengulik kehidupan pribadi korban, pelaku, dan keluarganya. Sehingga seolah-olah semuanya terbuka di depan publik. Mereka memiliki kehidupan pribadi yang wajib dihormati semua pihak,” kata Ninik dalam keterangan resmi Jumat 5 Juli 2024.

BACA JUGA...  Kenakalan Remaja: Tiga Pelajar Diamankan dan di Serahkan Ke Satpol PP-WH

Meskipun korban membuka diri, pers harus tetap menaruh respek. Pers harus berpedoman pada seluruh peraturan yang berlaku. “Jangan sampai membuka identitas korban dengan disertai hal-hal privasi lainnya,” katanya.

Ninik mengatakan, pers harus menahan dan membatasi diri dengan menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta pedoman dan peraturan Dewan Pers lainnya. KEJ mewajibkan pers untuk “menghormati hak privasi” dan “menghormati pengalaman traumatik” subjek berita dalam penyajian gambar, foto, dan suara.