BANDA ACEH (MA) – Polemik pelantikan 3 anggota DPR Aceh terpilih semakin menyeruak. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada kejelasan kapan mereka akan diambil sumpahnya.
Lebih ironis lagi, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang seharusnya menjadi otoritas dalam proses ini justru memilih bungkam.
Wakil Ketua KIP Aceh, Iskandar Agani, saat ditanya wartawan sejak 13 Februari 2025, terus mengulur waktu tanpa memberikan keterangan yang jelas.
Bahkan, dalam beberapa kesempatan, ia berdalih ada “perkara internal” yang membuat berkas pelantikan ketiga anggota dewan tersebut harus ditahan.
“Berkas sudah kami urus, tapi memang harus ditahan dulu,” ujar Iskandar dengan nada mengambang, tanpa menjelaskan lebih lanjut siapa yang menahan dan atas dasar apa.
Situasi ini kian memunculkan spekulasi liar. Jika berkas sudah lengkap, mengapa KIP tidak segera memproses pelantikan?
Siapa yang bermain di balik layar? Apakah ada tekanan politik yang membuat KIP tak berani mengambil keputusan?
Sikap KIP Aceh yang enggan memberikan penjelasan justru memperkuat dugaan adanya intervensi dalam proses ini.
Jika tak ada persoalan serius, seharusnya tidak butuh waktu selama ini untuk sekadar menetapkan jadwal pelantikan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya















