Sebagaimana dilaporkan sebelumnya bahwa pada tanggal 18 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 WIB telah terjadi perkara pencurian 2 unit handphone milik korban Melviana Dewi Putri, kejadian tersebut diketahui korban pada pagi hari setelah bangun pagi dimana korban melihat 2 unit handphone miliknya telah hilang dari dalam kamar tempat korban tidur.
Atas dasar informasi tersebut Sat Reskrim Polres Sabang, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian dimaksud.
Berdasarkan hasil olah TKP dan hasil penyelidikan didapat dugaan dan petunjuk bahwa yang melakukan pencurian tersebut adalah pelaku, selanjutnya Unit Opsnal Sat Reskrim melakukan pengintaian dan gerak gerik pelaku.
Pada saat melakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya dengan cara pelaku masuk kedalam kamar tidur korban melalui jendela kamar. Penangkapan pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana di maksud dalam Pasal 362 Jo 363 KUHPidana., jelasnya. (Jalaluddin Zky)




