Pelaku Pencurian Handphone Milik Pelajar Ditangkap Satreskrim Polres Sabang

  • Bagikan

Sabang, (MA) – Satreskrim Polres Sabang menangkap BI pelaku pencurian handphone milik Melviana Dewi Putri, pekerjaan, pada hari Jum’at tanggal 18 Agustus 2023. Pelaku ditangkap di rumahnya di Jurong Lam Kuta, Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.

Dikonfirmasi media ini Senin (21/08/2023) Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH Pelaku Pencurian Handphone Milik Pelajar Ditangkap Satreskrim Polres Sabang

Sabang, (MA) – Satreskrim Polres Sabang menangkap BI pelaku pencurian handphone milik Melviana Dewi Putri, pekerjaan, pada hari Jum’at tanggal 18 Agustus 2023. Pelaku ditangkap di rumahnya di Jurong Lam Kuta, Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.

Dikonfirmasi media ini Senin (31/08/2023) Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH, MH melalui Kasat Reskrim AKP Bukhari, SH membernarkan bahwa penangkapan pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana di maksud dalam Pasal 362 Jo 363 KUHPidana, dilakukan pada hari Jum’at lalu atas laporan keluarga korban.

Kasatreskrim AKP Bukhari, SH mengungkapkan, korban adalah Melviana Dewi Putri Tempat Tanggal Lahir Aceh Singkil 23 Desember 2004, status Pelajar/Mahasiswa barang bukti yang dicuri pelaku handphone merek Oppo A3S warna hitam dan handphone merek iPhone XS warna putih.

Pelaku pencurian adalah Badrul Ikhlas (37) Pekerjaan Wiraswasta warga Jurong Lam Kuta, Gampong Balohan, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang

Penangkapan dilakukan tim Unit Opsnal Satreskrim Polres Sabang pada hari Jumat Tanggal 18 Agustus 2023 sekira 09.30 WIB dipimpin Bripka Rahmat Saputra, setelah mendapat informasi bahwa ada 1 orang laki-laki yang diduga selaku pelaku tindak pidana pencurian handphone di Rumah milik saudari Azizah, warga Jurong Lam Kuta, Gampong Balohan Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.

Kemudian tepat pada pukul 10.00 WIB Bripka Rahmat Saputra didampingi Kanit Burgab Brigadir Helmi dan anggotanya menangkap pelaku yang pada saat itu sedang berada di rumahnya tepatnya di Jurong Lam Kuta Gampong Balohan Kecamatan, Sukajaya Kota Sabang.

Setelah dilakukan interogasi singkat, pelaku mengakui dan menunjukan tempat penyimpanan hasil curian, selanjutnya pelaku beserta barang bukti digiring Mapolres Sabang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya., ungkap AKP Bukhari, SH.

Bukhari menjelaskan, akibat pencurian yang dilakukan pelaku, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 9.000.000,- selanjutnya terduga pelaku pencurian handphone tersebut beserta barang bukti diamankan dan dibawa kekantor Satreskrim Polres Sabang, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Sebagaimana dilaporkan sebelumnya bahwa pada tanggal 18 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 WIB telah terjadi perkara pencurian 2 unit handphone milik korban Melviana Dewi Putri, kejadian tersebut diketahui korban pada pagi hari setelah bangun pagi dimana korban melihat 2 unit handphone miliknya telah hilang dari dalam kamar tempat korban tidur.

Atas dasar informasi tersebut Sat Reskrim Polres Sabang, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian dimaksud.
Berdasarkan hasil olah TKP dan hasil penyelidikan didapat dugaan dan petunjuk bahwa yang melakukan pencurian tersebut adalah pelaku, selanjutnya Unit Opsnal Sat Reskrim melakukan pengintaian dan gerak gerik pelaku.

Pada saat melakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya dengan cara pelaku masuk kedalam kamar tidur korban melalui jendela kamar. Penangkapan pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana di maksud dalam Pasal 362 Jo 363 KUHPidana., jelasnya. (Jalaluddin Zky)

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...