Pelaku pencurian adalah Badrul Ikhlas (37) Pekerjaan Wiraswasta warga Jurong Lam Kuta, Gampong Balohan, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang
Penangkapan dilakukan tim Unit Opsnal Satreskrim Polres Sabang pada hari Jumat Tanggal 18 Agustus 2023 sekira 09.30 WIB dipimpin Bripka Rahmat Saputra, setelah mendapat informasi bahwa ada 1 orang laki-laki yang diduga selaku pelaku tindak pidana pencurian handphone di Rumah milik saudari Azizah, warga Jurong Lam Kuta, Gampong Balohan Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.
Kemudian tepat pada pukul 10.00 WIB Bripka Rahmat Saputra didampingi Kanit Burgab Brigadir Helmi dan anggotanya menangkap pelaku yang pada saat itu sedang berada di rumahnya tepatnya di Jurong Lam Kuta Gampong Balohan Kecamatan, Sukajaya Kota Sabang.
Setelah dilakukan interogasi singkat, pelaku mengakui dan menunjukan tempat penyimpanan hasil curian, selanjutnya pelaku beserta barang bukti digiring Mapolres Sabang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya., ungkap AKP Bukhari, SH.
Bukhari menjelaskan, akibat pencurian yang dilakukan pelaku, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 9.000.000,- selanjutnya terduga pelaku pencurian handphone tersebut beserta barang bukti diamankan dan dibawa kekantor Satreskrim Polres Sabang, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.




