Untuk para kepala desa/keuchik gampong dengan bangganya membagikan postingan di media sosial, untuk dukungan ke salah satu calon, hal ini sangat disayangkan dan bisa membuat rusaknya tatanan sebuah pemerintahan, katanya.
“Saya meminta kepada Pengawas pemilihan kepala daerah (Panwaslih Pilkada) Aceh Barat Daya agar segera menindaklanjuti permasalahan/pelanggaran tersebut, dikarenakan hal itu jelas melanggar Undang Undang Republik Indonesia. Dan Kepada Pj Bupati Abdya agar menegur ASN serta camat dan perangkat kedinasan lainnya untuk tetap Netral dalam menyambut Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024,” ucap Ketua DPRK Nurdianto ini.
Sudah seharusnya, para oknum ASN dan Kepala Desa untuk introspeksi diri atas perbuatan yang sudah dilaksanakannya. Jika hal ini tidak di indahkan, lebih baik segera mundur dari jabatan.
“Semoga hal yang tidak kita inginkan seperti Konflik interest antara masyarakat dan perangkat desa tidak terjadi dikemudian hari,” pungkapnya. (R)




