TAPAKTUAN (MA) – Kegiatan penerangan hukum menjelang pemungutan suara Pemilu 2024 tanggal 14 Februari 2024 mendatang menjadi sarana untuk mencegah dari awal pelanggaran hukum terhadap pesta demokrasi tersebut.
Pertemuan itu juga, sekaligus mengingatkan agar para PNS menjaga netralitas dalam Pemilu, karena konsekuensinya akan mendapatkan ganjaran yang berat.
Penjabat (Pj) Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma yang berbicara dalam kegiatan penerangan hukum pelaksanaan Pemilu 2024 di Aula Bappeda Aceh Selatan, Jum’at (26/1), dengan tegas mengingatkan agar para ASN netral pada Pemilu tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Pj. Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma juga menegaskan, ASN tidak terpengaruh dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.
Dalam kesempatan tersebut, Pj. bupati Selatan Cut Syazalisma, S. STP menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan beserta jajaran yang telah menggagas pelaksanaan kegiatan penerangan hukum pelaksanaan Pemilu 2024.
“Tentunya kegiatan ini sangat relevan di tengah upaya pemerintah untuk mewujudkan pelaksanaan pemilu yang adil dan berkeadilan bagi seluruh pihak khususnya rakyat Indonesia,” ungkapnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya












