Netralitas ASN dan Aparatur Desa Dipertanyakan di Abdya

Ketua DPRK Aceh Barat Daya Nurdianto.

BLANGPIDIE (MA) – Ketua DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) Nurdianto, lewat siaran persnya Sabtu (29/6) mempertanyakan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aparatur Desa jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada November 2024 mendatang.

Hal itu patut dipertanyakan, katanya, hampir sebagian oknum ASN dan Kepala Desa beserta aparaturnya sudah mulai terang-terangan berkampanye politik praktis. Sehingga, sikap netral untuk menjalankan tanggung jawab sebagai ASN dan perangkat desa sudah berbenturan dengan aturan Undang-undang.

BACA JUGA...  Pj Bupati Mahyuzar Ikuti Simulasi Pemilu 2024 di Kantor KIP Aceh Utara 

Pelanggaran tersebut, sebut ketua DPRK ini, tertuang pada No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. ASN, Kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis yang regulasinya tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494. Dari sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda.

BACA JUGA...  Tokoh Baktiya dan Ayah Wa Jalin Silaturahmi untuk Kemajuan Aceh Utara

Menurut Nurdianto, hal ini sungguh sangat memalukan bagi Pemerintahan Kabupaten Aceh Barat Daya, yang ASN mulai dari Camat sampai ke perangkat Kedinasan terlibat Politik Praktis. Ditambah lagi, Kepala Desa beserta Aparaturnya.

Seharusnya, katanya, meraka menjadi lambang netralitas dalam sebuah negara, kabupaten dan desa sehingga tidak melanggar aturan undang-undang. “Ini malahan mereka sendiri yang menjadi relawan dan tim sukses untuk pemenangan calon Bupati,” imbuhnya.