Muhammad Rani Sesalkan Pernyataan Wali Kota Lhokseumawe Terkait Prioritas Tenaga Kesehatan Ber-KTP Lokal

Senin, 24 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi V DPRK Aceh Utara Muhammad Rani, SH.

Anggota Komisi V DPRK Aceh Utara Muhammad Rani, SH.

ACEH UTARA | MA — Anggota DPRK Aceh Utara dari Komisi V, Muhammad Rani, SH, yang juga merupakan politisi Partai SIRA, angkat bicara pada Senin, 24 November 2023, terkait pernyataan Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar,SH.,MH yang disampaikan dalam pertemuannya dengan ratusan tenaga kesehatan yang melakukan aksi demonstrasi beberapa hari lalu.

BACA JUGA...  Cabdin Pendidikan Aceh Utara Gelar Pelatihan Ini Kepada Kepsek dan Wakesek

Dalam pernyataannya kepada para pendemo, Wali Kota Lhokseumawe menegaskan bahwa Pemerintah Kota siap memperjuangkan tuntutan tenaga kesehatan sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, ia menambahkan bahwa prioritas akan diberikan khusus kepada tenaga bakti serta honorer yang memiliki KTP Lhokseumawe. Pernyataan inilah yang kemudian menuai tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

BACA JUGA...  Bupati Aceh Utara Ayah Wa Serahkan Bantuan untuk Korban Longsor di Nisam

Menurut Muhammad Rani, sikap tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan kesalahpahaman antarwilayah. Ia menilai bahwa domisili tidak seharusnya menjadi penghalang bagi tenaga kesehatan untuk mendapatkan perhatian dan pembinaan dari pemerintah. “Kami tidak ingin muncul opini seperti kejadian yang sudah lalu. Kemarin kita bermasalah dengan provinsi tetangga mengenai persoalan plat BL dan BK. Apakah sekarang harus bermasalah dengan kabupaten atau kota tetangga hanya karena soal domisili?” ujarnya menegaskan.

BACA JUGA...  Pemerintah Kabupaten Bener Meriah Raih Anugerah Ini

Berita Terkait

Ayah Wa Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Poltekpel Malahayati Aceh 
Pengurus “Tuha Peut” Nasional  Usulkan Revisi Permendagri Nomor 110
Ayah Wa: Terima Kasih Yayasan Buddha Tzu Chi
PAUD-HI Perkuat Edukasi Keselamatan Anak
JKN Berkelanjutan, BPJS Tapaktuan Gandeng Media
Murdhani: Tanah Adat dan Tanah Garapan Punya Dasar Hukum Berbeda
DPRK dan Pemkab Aceh Aceh Utara Sepakati APBK Perubahan 2026 Rp2.93 T
Ayah Wa Diapresiasi IPAU atas Respons Bencana

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 13:13 WIB

Ayah Wa Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Poltekpel Malahayati Aceh 

Selasa, 29 September 2026 - 00:42 WIB

Ayah Wa: Terima Kasih Yayasan Buddha Tzu Chi

Senin, 28 September 2026 - 20:20 WIB

PAUD-HI Perkuat Edukasi Keselamatan Anak

Senin, 28 September 2026 - 20:12 WIB

JKN Berkelanjutan, BPJS Tapaktuan Gandeng Media

Senin, 28 September 2026 - 07:58 WIB

Murdhani: Tanah Adat dan Tanah Garapan Punya Dasar Hukum Berbeda

Berita Terbaru

NEWS FEATURE

Ali Imran Raih Magister Manajemen di Unimal

Rabu, 30 Sep 2026 - 13:53 WIB

OPINI

Korupsi Tak Pernah Kehabisan Pelaku

Selasa, 29 Sep 2026 - 17:56 WIB

Aksi masyarakat di PT Bumi Flora Aceh Timur.

PERISTIWA

Sengketa Lahan Bumi Flora Kembali Memanas

Selasa, 29 Sep 2026 - 17:49 WIB