Miliki 26,95 Gram Sabu HMS di Cokok Satresnarkoba Polres Agara
KUTACANE (MA) – Memiliki Sabu seberat 26,95 Gram, HMS di cokol Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan berurusan dengan pihak hukum Polisi Resor (Polres) Aceh Tenggara.

HMS ditangkap Satresnarkoba pada Sabtu, 15 Januari 2022, pukul 03:00 WIB dini, setelah pihak kepolisian mendapat informasi akurat dari masyarakat dan langsung menggerebek rumah HMS yang diduga Tempat Kejadian Perkara (TKP) peredaran Narkoba.
HMS adalah warga Kampung Prapat, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh. Dugaan HMS berprofesi kerap melakukan transaksi narkoba. Kini terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat, dirinya terancam dan dapat dijerat pasal 115, Pasal 120 dan Pasal 125 Undang-Undang Nomor 35, tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang Bukti yang diamankan dari TKP yaitu 7 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 26,95 Gram, 1 buah timbangan elektrik warna hitam, 7 lembar plastik warna putih bening, 1 buah gunting warna hitam, 3 buah plastik kosong warna putih bening pembungkus sabu,1 buah pipet.
Begini Kronologis Penangkapan
Pada Hari Sabtu, 15 Januari 2022, pukul 02:00 WIB, anggota Opsnal Sat narkoba mendapat laporan dari masyarakat bahwa didesa Perapat Hulu kecamatan Babussalam ada sebuah rumah yang diduga sering digunakan untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, rumah saudara HMS.
Menanggapi laporan tersebut anggota Satresnarkoba melakukan pengintaian dan pengendapan terhadap rumah yang diduga sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu, kemudian sekira pukul 03:00 WIB pintu rumah yang diduga tersebut di buka oleh pelaku.
Selanjutnya anggota Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, petugas menghubungi perangkat desa untuk mendampingi melakukan penggeledahan, dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebagimana tercantum diatas, selanjutnya anggota opsnal sat res narkoba membawa tersangka ke mapolres Aceh Tenggara untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Terpisah Muhammad Saleh Selian Bupati LIRA sangat mengapresiasi kinerja Polres Agara dan jajaran Satreskoba dalam memberantas peredaran Narkoba dijajaran wilayah hukum polres Agara,dan kita minta kepada masyarakat agar tidak segan-segan menyampaikan kepada polres Agara apabila ada orang yang menjual narkoba di Desanya agar generasi muda di desa-desa yang tersebar di Aceh tenggara tidak diracuni oleh para pelaku penjual narkoba
Dan prestasi sat Resnarkoba awal tahun ini sangat baik patut di acungi jempol dan LIRA meminta agar pelaku pengedar narkoba dihukum seberat-beratnya artinya mulai dari penyidik polres , Jaksa penuntut umum dan hakim pengadilan agar kompak menghukum berat para pelaku pengedar narkoba. [Syawaluddin].