“Di situ disebutkan bahwa KIP atau KPU berkewajiban untuk melaksanakan putusan. Tetapi dari konstruksi pasal 154 ayat 12 ini, pembentuk undang-undang di situ menentukan kewajiban pelaksanaan dan penyelenggaraan dibatasi sepanjang sebelum 30 hari pemungutan suara,” kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandi.
Ahmad Mirza menjelaskan sebagai lembaga yang bersifat tetap dan hierarkis pihaknya telah menerima konsultasi dan melakukan supervisi pada KIP Aceh Tamiang terkait sengketa tata usaha negara tersebut.
Dikatakan Mirza, pengucapan putusan oleh PTTUN Medan itu pada 29 Oktober 2024.
Ini berarti jarak antara pemungutan suara dengan putusan yang diucapkan majelis hakim adalah 28 hari. Sehingga putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan.
“Artinya ini memang sudah di bawah 30 hari. Sedangkan pembatasan dari undang-undang bisa laksanakan itu 30 hari ke atas. Ini kita sampaikan juga kepada teman-teman KIP Aceh Tamiang bahwa ada kewajiban kita untuk melaksanakan kewajiban perundang-undangan,” jelasnya.
Di sisi lain, kata Mirza, sebagai penyelenggara pihaknya juga dituntut harus mematuhi peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017. Di mana penyelenggara wajib berintegritas dan wajib menjaga profesionalisme.




