Bunyi lengkap Pasal 154 ayat 12 itu adalah, [KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai keputusan tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan sepanjang tidak melewati tahapan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara]. [Syawaluddin/Srb].
‘Mereduksi’ Cela Gugatan Sengketa Pemilukada Aceh Tamiang 2024 yang Non Executable




