“Makna profesionalisme adalah bagaimana setiap kebijakan dari penyelenggara ini bersesuaian dengan sifat dan berkepastian hukum. Berkepastian hukum, maka di sini kita juga harus melaksanakan sesuatu yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
“Kalau kita lihat dari norma pasal 154 ayat 12 ini tidak bisa kita laksanakan (putusan PTTUN). Sedangkan kehendak daripada putusan itu adalah untuk menetapkan pasangan calon tersebut yang posisinya sebagai penggugat. Jadi yang mengizinkan dan tidak mengizinkan posisi putusan tersebut adalah pasal 154 ayat 12 ini,” ungkapnya.
Dia mengatakan, jika tetap menjalankan putusan PTTUN Medan tersebut, maka pelaksanaan Pilkada di Aceh Tamiang berpotensi tidak akan dilaksanakan tepat waktu. Sementara dalam Undang-Undang Pilkada disebutkan bahwa proses penyelenggaraan Pilkada harus dilaksanakan tepat waktu, dan bakal ada konsekuensi hukum jika tidak dilaksanakan tepat waktu.
“Pertanyaannya, kalau ini dilaksanakan apakah penyelenggaraan Pilkada itu tepat waktu atau tidak. Jawabannya tidak tepat waktu. Nah, ada konsekuensi ketika Pilkada itu tidak dilaksanakan tepat waktu. Ada implikasi yuridisnya, pasal 193 huruf a ayat 2 disebutkan bahwa ketika KIP kabupaten dan kota tidak melaksanakan sebagaimana ketentuan di pasal 14, punya konsekuensi pidana,” pungkasnya.




