Agar jalannya Pemilukada di Aceh Tamiang tidak terganggu dengan proses pengabulan gugatan penggugat di PTTUN Medan, sejurus itu; ada kesan dan upaya menggiring menggagalkan Pemilukada di Aceh Tamiang.
Pertanyaannya, benarkah yang dilakukan Penggugat?. Apakah para pakar, praktisi dan peminat hukum diam?. Coba kita telisik pendapat mereka berikut ini.
Non Executable
Praktisi Hukum tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati periode 2025-2030 nomor urut 01, Armia Fahmi – Ismail. Sayed Zainal M, SH melihat bahwa; persoalan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang mengabulkan penggugat pasangan calon bupati jalur independen H. Hamdan Sati – Febriadi termasuk putusan yang tidak dapat di eksekusi (non executable) di dalam hukum administrasi negara.
Sebut Sayed; pada sisi lain jika merujuk pada pasal 154 ayat (6), (7) dan seterusnya maka putusan PTTUN Medan harus dapat dilanjutkan ke proses Kasasi di mana dalam ayat (7) di dalilkan bahwa [Terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya dapat dilakukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia] Maka merujuk dari itu putusan PTUN medan belum berketetapan hukum dan inkrah.




