Maka, berdasarkan argumentasi di atas, jelas bahwa sengketa yang telah diputuskan tidak dapat serta merta dilaksanakan oleh KIP, apalagi sengketa ini belum berketetapan hukum. Dan oleh karenanya merujuk pada putusan awal maka Pemilukada Aceh Tamiang tahun 2024 tetap merujuk pada keputusan KIP Aceh Tamiang dan pasangan calon kepala daerah yaitu Armia Fahmi – Ismail tetap menjadi calon tunggal.
Putusan PTTUN Terlambat, Hamdan Sati – Febriadi tak Bisa Jadi Peserta Pilkada
Dikutip dari laman Serambinews.com. Ahmad Mirza menyebut bahwa; Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menilai, keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan pada 29 Oktober 2024 yang meminta KIP menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Tamiang Hamdan Sati-Febriadi sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, terlambat dikeluarkan. Sehingga putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan.
Putusan PTTUN tersebut mengacu pada konstruksi ketentuan yang ada di Pasal 154 ayat 12 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.




