Panwaslih Abdya Siap Terima Aduan Masyarakat Terkait DCS, Rizwan: Hingga Saat Ini Belum Ada Laporan

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Abdya, Rizwan.

BLANG PIDIE (MA) Setelah penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRK yang telah di umumkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya pada tanggal 19 Agustus 2023.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Abdya, Rizwan menyampaikan bahwa pihaknya siap menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR Kabupaten Aceh Barat Daya pada Pemilihan Umum Tahun 2024.

BACA JUGA...  Panwaslih Bireuen Gelar Sosialisasi Pilkada Serentak 2024

“Sampai saat ini kami belum menerima terkait dengan sengketa dan masukan dari masyarakat maupun partai politik, terkait calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Barat Daya yang telah di tetapkan,” ungkap Rizwan pada mediaaceh.co.id lewat siaran persnya, Minggu 27 Agustus 2023.

Rizwan menyebutkan, sesuai dengan PKPU nomor 10 tahun 2023, bahwa DCS ini merupakan daftar calon sementara yang memuat nomor urut partai politik peserta pemilu, nama partai politik peserta pemilu, tanda gambar partai politik peserta pemilu, nomor urut calon, foto diri terbaru calon, nama lengkap calon, jenis kelamin dan kabupaten/kota tempat tinggal calon.

BACA JUGA...  HIM Optimis Perjuangkan Hak Rakyat di DPR RI Periode 2024-2029 untuk Aceh 1

Apabila masyarakat menemukan bakal calon legislatif yang telah di tetapkan oleh KIP Aceh Barat Daya pada tanggal 19 Agustus 2023 lalu bermasalah di daftar DCS, segera melaporkan ke Panwaslih Abdya atau ke Panwaslu Kecamatan setempat, katanya.

Rizwan menambahkan apabila ada partai politik yang merasa di rugikan setelah penetapan DCS segera melapor ke pihak Panwaslih, agar dapat ditindaklanjuti.

BACA JUGA...  AKBP Mughi Prasetyo Habrianto: Masyarakat Harus Patuh AturanĀ 

Sampai saat ini, Panwaslih Abdya belum menerima laporan pelanggaran terkait penetapan DCS, menjelang batas akhir dari penyampaian saran dan pendapat dari masyarakat, yakni hingga tanggal 28 Agustus 2023, terang Rizwan.

“Sampai saat ini kita belum menerima laporan pelanggaran terkait penetapan DCS,” pungkasnya. (Sayed Panton).